Pencipta Lagu Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola Royalti: Soroti Transparansi dan Regulasi Baru

Pencipta Lagu Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola Royalti: Soroti Transparansi dan Regulasi Baru
Foto Istimewa

Pencipta Lagu Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola Royalti: Soroti Transparansi dan Regulasi Baru

JAKARTA, — Temporatur.com

Krisis kepercayaan terhadap pengelolaan royalti musik di Indonesia kembali mencuat. Sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam Solidaritas Pencipta Lagu Indonesia (SPLI) mendesak pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penarikan dan pendistribusian royalti yang dinilai masih belum adil serta kurang transparan.

Sekretaris Jenderal SPLI sekaligus Humas LSM GNRI, Hendricko Sihombing, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut hak ekonomi mendasar para seniman yang telah dijamin konstitusi.

“Masalah royalti menyangkut hak ekonomi pencipta lagu. Karena itu, evaluasi sistem pengelolaan perlu segera dilakukan agar lebih adil dan transparan,” ujar Hendricko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Polemik Regulasi Baru
Meski Indonesia sudah memiliki landasan kuat melalui UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021, muncul keresahan baru terkait regulasi turunan yang paling gres.

Bacaan Lainnya

Hendricko menyoroti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi yang baru berjalan setahun ini justru menuai kritik tajam karena dinilai memusatkan kewenangan pada satu lembaga (sentralisasi) dan berpotensi memarginalkan posisi tawar pencipta lagu di hadapan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sistem yang Rumit dan Minim Transparansi
Dalam alur saat ini, royalti ditarik dari pengguna komersial—seperti hotel, kafe, karaoke, hingga platform digital—oleh LMK yang dikoordinasikan oleh LMKN. Namun, dalam praktiknya, SPLI mencatat adanya lima persoalan krusial:

Ketidakakuratan data lagu

Laporan distribusi yang tidak transparan

Pembagian royalti yang dianggap tidak proporsional

Tumpang tindih kewenangan antar lembaga

Minimnya perlindungan bagi pencipta lagu berskala kecil

Hendricko juga mengingatkan pentingnya membedakan antara royalti hak cipta (untuk pencipta) dan hak terkait (untuk penyanyi/produser), karena keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda.

Usul Pembentukan Tim Pengawas Independen

Sebagai solusi, SPLI—yang bernaung di bawah organisasi FORMAS (Forum Masyarakat Indonesia Emas) pimpinan Yohanes Handoyo Budhisedjati dan Hashim Djojohadikusumo selaku Ketua Dewan Pembina—bersama LSM GNRI mendorong pembentukan tim pengawas independen.

Tim ini diharapkan melibatkan unsur pencipta lagu, akademisi, LSM, dan media untuk melakukan audit serta evaluasi berkala terhadap kinerja LMK dan LMKN.

“Kami berharap pemerintah mengambil langkah konkret agar sistem ke depan lebih akuntabel.

Jangan sampai hak ekonomi pencipta lagu terus terabaikan karena sistem yang karut-marut,” tutup Hendricko.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *