Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Kontroversi Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia di Bandung Picu Reaksi Masyarakat

Kontroversi Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia di Bandung Picu Reaksi Masyarakat

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Bandung,Jabar ||
Temporatur.com

Rencana pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang dikabarkan akan diadakan di Hotel Harris Bandung telah memantik perdebatan di masyarakat.

Terlebih lagi, KLB ini disebut-sebut sebagai alternatif atau tandingan dari Kongres XXIV yang sebelumnya sudah sah diadakan di Hotel Novotel Tangerang pada 30-31 Agustus 2023.

Dalam keterangan resminya dikatakan Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH yang terpilih sebagai Ketua Umum dalam Kongres XXIV, disebutkan bahwa kegiatan Kongres yang sah telah menggunakan metode pemilihan secara internet voting nasional.

Foto Istimewa

Foto Istimewa

“Sistem ini telah mendapat persetujuan dan pengawasan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi serta BSSN, menjamin integritas dan transparansi pemilihan ,ujarnya, Sabtu (28/10/2023).

Tina Yulianti Gunawan, SH, sebagai perwakilan legal, menambahkan bahwa setiap keberatan terkait hasil Kongres XXIV seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Ikatan Notaris Indonesia, imbuhnya.

Namun sambung Dia, beredar kabar mengenai rencana pelaksanaan KLB di Hotel Harris Bandung telah menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, khususnya masyarakat Bandung. Mereka khawatir kegiatan ini akan menimbulkan potensi keributan di tengah situasi jelang Pemilu, cetusnya.

Deni Ojog, salah seorang warga Bandung, menyampaikan keprihatinannya terkait informasi pengumpulan massa yang berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah Bandung.

Seruan serupa disampaikan oleh Asep Mambo dan Eric, keduanya adalah tokoh masyarakat dan ketua umum dari organisasi masyarakat.
Saat tim PPJ mengecek langsung ke Hotel Harris, tidak ditemukan indikasi persiapan kegiatan Kongres.

Namun, terdapat tanda yang bertuliskan “IKATAN NOTARIS INDONESIA – WINKY HOTEL 18.00 WIB”.

Sayangnya, belum dapat dipastikan apakah kegiatan tersebut adalah Kongres atau sekedar pertemuan rutin.

Dalam konteks hukum, berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap penyelenggaraan kegiatan publik harus mendapatkan izin dari aparat yang berwenang dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada untuk menjaga ketertiban umum.

Saat berita ini dirilis, tim PPJ masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi dan akan terus memantau perkembangan situasi.(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less