Breaking News
light_mode
Beranda » Kota Bandung » Audiensi Wartawan Ditolak Disdik Jabar karena Diminta Surat Polisi, Rekan Media Pertanyakan Dasarnya ‎Penulisan

Audiensi Wartawan Ditolak Disdik Jabar karena Diminta Surat Polisi, Rekan Media Pertanyakan Dasarnya ‎Penulisan

  • account_circle Suryo Sudharmo
  • calendar_month 12 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Temporatur.com

‎BANDUNG – Rencana audiensi dan silaturahmi sejumlah wartawan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menuai sorotan. Pasalnya, pengajuan audiensi tersebut disebut ditolak karena pihak media diminta melampirkan surat pemberitahuan dari kepolisian.

‎‎Permintaan tersebut kemudian dipertanyakan sejumlah rekan media. Mereka menilai audiensi dan silaturahmi berbeda dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum seperti aksi unjuk rasa.

‎‎Seperti mau demo saja ke Disdik Jabar harus lapor dulu ke polisi. Ini kan mau audiensi, bukan mau demo,” ujar salah seorang wartawan dalam percakapan grup.

‎Secara normatif, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur kewajiban pemberitahuan tertulis kepada Polri untuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 9, antara lain unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

‎Sementara itu, para wartawan yang hendak melakukan audiensi mempertanyakan dasar permintaan surat kepolisian tersebut karena agenda yang diajukan merupakan pertemuan dengan pihak Disdik Jabar untuk bersilaturahmi, berkoordinasi, sekaligus membahas keterbukaan informasi.

‎‎Dasarnya apa sampai audiensi dan silaturahmi harus ada surat pemberitahuan dari kepolisian? Apa hubungannya media dengan kepolisian dalam konteks silaturahmi? Kami hanya ingin bertemu dan mengenal lebih dekat jajaran lembaga pendidikan Provinsi Jawa Barat,  tegas salah seorang perwakilan media.

‎‎Para wartawan juga mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi dan peran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 menyebut pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara Pasal 6 mengatur peranan pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

‎‎Atas persoalan tersebut, Ketua Jawa Barat, Eddy S, kemudian menginstruksikan rekan-rekan media untuk mendatangi Kantor Disdik Jabar secara langsung sebagai bentuk mempertanyakan kebijakan tersebut.

‎‎Sebagai bahan informasi buat rekan-rekan, besok kita action di Disdik Jabar, Kamis, 1 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Terkait penolakan audiensi yang mengharuskan ada surat pemberitahuan dari kepolisian, ini jelas patut kita pertanyakan dengan tegas, ujar Eddy S dalam pesan di grup, Selasa (30/9) malam.

‎Satu komando untuk besok. Kita action sedikit untuk shock therapy, kita datangi langsung. Mangga yang siap besok hadir. Saya Ketua Jabar menunggu kekompakannya, tambahnya.

‎‎Rencana kedatangan tersebut disebut akan dilakukan secara damai dalam bentuk silaturahmi wartawan se-Jawa Barat ke Disdik Jabar. Para wartawan ingin meminta penjelasan mengenai dasar kebijakan yang mensyaratkan surat pemberitahuan kepolisian dalam pengajuan audiensi sekaligus mempertanyakan keterbukaan informasi di lingkungan Disdik Jabar.

‎Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa pers memiliki peran dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

‎‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan dan dasar permintaan surat pemberitahuan dari kepolisian tersebut.

‎‎Konfirmasi dari pihak Disdik Jabar tetap terbuka dan penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai kebijakan maupun prosedur audiensi yang diterapkan.

Red

 

  • Penulis: Suryo Sudharmo
  • Editor: Andi Setiawan
  • Sumber: SWI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less