Berkas Lengkap, Kejagung Serahkan 6 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis ke Kejari Jakpus
- account_circle Jhon.M
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Berkas Lengkap, Kejagung Serahkan 6 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis ke Kejari Jakpus
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Berkas Lengkap, Kejagung Serahkan 6 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis ke Kejari Jakpus
JAKARTA — TEMPORATUR. COM
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menyatakan berkas perkara enam orang tersangka telah lengkap atau P-21.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga telah melaksanakan penyerahan para tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penyerahan tersebut saat memberikan keterangan resmi di Kejari Jakarta Pusat.
“Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang.
Anang menjelaskan bahwa keputusan P-21 ini diambil setelah jaksa penuntut umum menilai alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Penilaian tersebut didasarkan atas pemeriksaan terhadap ratusan saksi dan sejumlah ahli.
“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” ujar Anang menambahkan.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam skandal dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai angka yang sangat besar.
“Kurang lebih Rp10 triliun,” tutur Anang saat dikonfirmasi mengenai taksiran kerugian negara tersebut.
Adapun enam tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan adalah:
1. Dadan Hindayana (DH) – Mantan Kepala BGN Periode Agustus 2024–Juni 2026
2. Sony Sonjaya (SS) – Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
3. Lodewyk Pusung (LP) – Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi
4. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) – Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
5. Glory Harimas Sihombing (GHS) – Pihak Swasta (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)
6. Asep Yusuf Somantri (AYS) – Pihak Swasta
Selain melimpahkan enam tersangka tersebut, Kejagung bersama unsur terkait juga menetapkan satu tersangka baru dari unsur militer melalui mekanisme koneksitas TNI, yaitu Kolonel Cpl Budi Utomo.
Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN tersebut saat ini telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya.
Pascapenyerahan Tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan.
Berkas perkara dijadwalkan untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dapat segera disidangkan.
Jurnalis : Jhon. M
Editor : Redaksi
- Penulis: Jhon.M
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/



Saat ini belum ada komentar