Lolosnya Anggaran Belanja Pegawai di APBD 2025 sebesar Rp 3,35 T:Mbah Goen Kritik DPRD Kabupaten Bekasi
Mbah Goen, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kritik tersebut terkait dengan lolosnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang dinilai melanggar aturan proporsi belanja pegawai.
APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2025 yang telah disahkan dengan nilai total Rp8,3 triliun menjadi sorotan tajam. Dalam anggaran tersebut, belanja pegawai mencapai Rp3,35 triliun, atau lebih dari 30 persen dari total APBD. Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen. Jika dihitung sesuai aturan, belanja pegawai seharusnya hanya sebesar Rp2,45 triliun.
Mbah Goen mempertanyakan bagaimana kinerja 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang bertanggung jawab dalam pembahasan dan pengawasan anggaran.
“Anggaran belanja pegawai ini sudah jelas-jelas melebihi batas yang diatur undang-undang. DPRD Kabupaten Bekasi ini kerja apa? Apa tidak ada yang meneliti atau memang sengaja tutup mata? Ini kan menyangkut kepentingan masyarakat, jangan sampai anggaran yang tidak tepat malah merugikan rakyat.”
Mbah Goen menegaskan, kelalaian ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan perencanaan dari DPRD Kabupaten Bekasi. Ia meminta agar para anggota dewan segera memberikan klarifikasi kepada publik terkait persoalan ini.***
Editor :ER















