Jam Kerja ASN Kota Yogyakarta Berubah, Kualitas Pelayanan Publik Dipertanyakan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 23 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Jam Kerja ASN Kota Yogyakarta Berubah, Kualitas Pelayanan Publik Dipertanyakan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jam Kerja ASN Kota Yogyakarta Berubah, Kualitas Pelayanan Publik Dipertanyakan
YOGYAKARTA,- TEMPORATUR.COM
Perubahan regulasi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menuai sorotan dari elemen masyarakat.
Perubahan kebijakan administratif ini memicu pertanyaan mendasar terkait efektivitasnya terhadap peningkatan mutu pelayanan publik secara nyata.
Pemerintah Kota Yogyakarta sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, dan Apel Kerja.
Regulasi tersebut menetapkan total jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit per minggu. Rinciannya, hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30–15.30 WIB, sedangkan hari Jumat ditetapkan pukul 07.30–14.30 WIB.
Namun, pada 23 April 2026, diterbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 187 Tahun 2026 yang secara khusus menggeser jam kerja pada hari Jumat menjadi pukul 07.00–14.00 WIB.
Kebijakan ini juga memuat alokasi waktu ibadah Salat Jumat pada pukul 11.30–13.00 WIB. Melalui Kepwal tersebut, kepala perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelayanan lebih lanjut.
Menindaklanjuti aturan baru tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Septi, menjelaskan skema pelayanan administrasi kependudukan pada hari Jumat.
Menurutnya, pelayanan langsung kepada masyarakat dibuka secara nonstop dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Sementara itu, sisa waktu dari pukul 13.00 hingga 14.00 WIB dialokasikan petugas untuk merampungkan proses dokumen yang masuk pada hari tersebut.
Septi juga menambahkan bahwa sebelum pelayanan dibuka, para petugas terlebih dahulu melaksanakan kegiatan kerja bakti di pagi hari.
*Sorotan Pengamat: Kinerja Harus Terukur, Bukan Sekadar Kehadiran*
Kebijakan pergeseran jam kerja ini mendapat kritikan tajam dari Koordinator LSM Almapalasi sekaligus pemerhati pelayanan publik, Ginting.
Ia menegaskan bahwa perubahan tata kelola birokrasi tidak boleh hanya berfokus pada formalitas jam masuk dan pulang pegawai, melainkan pada output konkret yang dirasakan masyarakat.
“Masyarakat datang ke kantor pemerintahan bukan untuk memantau berapa jam pegawai bekerja. Mereka datang karena butuh dokumen, butuh kepastian proses, kecepatan, serta kejelasan informasi tanpa harus dipingpong,” ujar Ginting, Kamis 1/10/2026.
Menurut Ginting, indikator keberhasilan penyesuaian aturan ini harus diukur lewat data yang transparan, seperti berkurangnya panjang antrean, semakin pendeknya waktu tunggu, penurunan jumlah pengaduan, hingga kepastian bahwa urusan warga dapat selesai dalam satu hari kunjungan.
“Jangan sampai jam kerja diatur, tapi kinerjanya tidak terukur. Pelayanan publik adalah kewajiban negara. Setiap penyesuaian administrasi seharusnya dibuktikan dengan peningkatan produktivitas dan efisiensi, bukan justru membuat masyarakat terus-menerus beradaptasi dengan perubahan internal birokrasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik berharap Pemkot Yogyakarta dapat membuka data indikator kinerja pelayanan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat selaku penerima layanan.
(Red)
- Penulis: Redaksi
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar