Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kejari Kabupaten Bekasi Targetkan Pelimpahan Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi ke Pengadilan Oktober 2026

Kejari Kabupaten Bekasi Targetkan Pelimpahan Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi ke Pengadilan Oktober 2026

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 4 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kejari Kabupaten Bekasi Targetkan Pelimpahan Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi ke Pengadilan Oktober 2026

Bekasi — Temporatur. com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menargetkan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Perumda Tirta Bhagasasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Oktober 2026.

Perkara ini menjerat tiga orang tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ terkait dugaan penyimpangan pemasangan sambungan pelanggan baru periode 2024–2025.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah proses praperadilan (prapid) yang diajukan oleh dua tersangka resmi selesai. Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kini telah menelaah hasil putusan tersebut dan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejaksaan Agung.

“Bulan Oktober lah kita limpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan. Kemarin itu dua orang tersangka mengajukan prapid, tetapi prosesnya sudah selesai,” ujar Semeru di Cikarang, Selasa (29/9/2026).

Semeru menambahkan, pihak kejaksaan tidak melakukan penambahan jumlah saksi untuk memperkuat berkas penuntutan. Hingga saat ini, total saksi yang telah dimintai keterangan dalam tahap penyidikan tetap berjumlah 52 orang.

Kasus ini bermasalah pada area pemasangan sambungan bagi 21 calon pelanggan baru dengan proyeksi kerugian keuangan negara mencapai Rp4,5 miliar.

Ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta konstruksi perbuatan yang ditemukan penyidik.
Kuasa Hukum MSB Siap Uji SK Direksi di Persidangan
Merespons rencana pelimpahan tersebut, tim penasihat hukum tersangka MSB menyatakan kesiapannya untuk menghadapi pembuktian di persidangan pokok perkara.

Langkah ini diambil setelah permohonan praperadilan mereka ditolak oleh majelis hakim.

“Kami menghormati putusan pengadilan yang menolak prapid kemarin. Karena prapid sudah selesai, tentu pertempuran sebenarnya ada di persidangan nanti,” kata Kuasa Hukum MSB, Bilhuda, S.H., Rabu (30/9/2026).

Bilhuda menegaskan, kliennya menjalankan kebijakan pemasangan sambungan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Plt Kepala Bagian Pemasaran periode 2024–2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi.

Oleh karena itu, ia meminta agar persidangan nantinya turut menguji keabsahan materiil kerugian negara dan mengurai proses lahirnya kebijakan tersebut secara transparan.

“Secara konstruksi hukum, jajaran direksi yang menerbitkan aturan itu harusnya ikut terseret. Kami berharap di persidangan nanti semuanya dibuka secara transparan, agar terlihat jelas siapa yang harus bertanggung jawab secara utuh,” pungkas Bilhuda.

(Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less