Ketua KMP: Penundaan DBHP di Purwakarta adalah Kejahatan, Bongkar Kawal dan Seret ke KPK
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) bersama berbagai elemen masyarakat sipil menggelar Diskusi Panel dengan tema “Penundaan DBHP – Legalitas dan Potensi Pidana” pada Rabu, 20 Agustus 2025, bertempat di Aula Kantor KMP, Jl. Sulukuning No. 112, Mekargalih – Jatiluhur, Purwakarta.
Acara tersebut dihadiri berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas/LSM), antara lain Gerakan Masyarakat Penyelamat Akidah (GEMPA), POSPERA, GMPP, REPDEM, Penggiat Media Sosial, KOBAR, FPPI, PPMI, LAKI, GIBAS, serta seluruh perwakilan KMP tingkat Kecamatan.

Dari hasil diskusi tersebut seluruh pihak yang hadir saat itu nyatakan sikap menyepakati poin-poin diantaranya:
1. Penundaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) hanya dapat dilakukan secara sah apabila ada krisis fiskal atau keadaan force majeure (bencana).
2. Secara hukum, penundaan DBHP wajib mengikuti prosedur regulasi, yakni :
Persetujuan DPRD atas perubahan APBD
Adanya Perda Perubahan
Izin dari Kementerian Dalam Negeri
Izin dari Kementerian Keuangan
3. Apabila tidak ada krisis fiskal maupun force majeure, maka penundaan DBHP adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana:
Penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP, Pasal 3 UU Tipikor)
Tindak pidana korupsi (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 15 UU Tipikor)
Atas persoalan DBHP yang nampak gelap tersebut, seluruh peserta diskusi sepakat untuk bersatu, mengawal kasus penundaan DBHP 2016–2018 di Purwakarta, dan segera membuat laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut diambil sebagai wujud tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat sipil Purwakarta dalam menegakkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta pemberantasan korupsi di daerah.
Pernyataan Sikap
Seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan dukungan atas gerakan yang dilakukan KMP terhadap persoalan DBHP yang nampak kian tertutup, lebih lanjut semua peserta menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menuntut transparansi penuh dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan DPRD terkait penundaan DBHP 2016–2018.
2. Mendesak PPID Pemkab dan PPID DPRD untuk membuka seluruh data keuangan DBHP kepada publik.
3. Meminta KPK segera memproses laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi atas penundaan dan pengalihan DBHP.
4. Mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses hukum ini demi tegaknya keadilan dan pemerintahan daerah yang bersih.
sumber: KMP Purwakarta
(Gun)














