Bekasi – Jabar || Temporatur.com
Oknum Pengelola sampah (TPS) liar di CBL membandel tidak patuhi instruksi Satpol PP Kabupaten Bekasi yang sudah menertibkan dan melarang untuk melakukan kegiatan penimbunan dan pengelolaan sampah di area lokasi yang berlokasi di jalan CBL Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung, yang sudah di pasang baner larangan melakukan kegiatan pembuangan sampah oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Pembuangan sampah di TPS Liar CBL
Salah satu warga Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung yang tidak mau disebutkan indentitasnya mengungkapkan pembuangan sampah ke lokasi yang sudah ditertibkan dan dilarang Satpol PP kembali di lakukan oleh (J) oknum Pengelola Sampah pada Kamis 01 Juni 2022.
Saya melihat mobil pik up hitam mewakili sampah dan membuang di lokasi yang kemarin ramai ditertibkan Satpol PP, padahal sudah dilarang tapi masih bandel tetap saja melakukan kegiatan pembuangan sampah di area tersebut,ujarnya kepada media, Kamis,(01/06/2023).
” Kepada pihak terkait agar memberikan sanksi tegas kepada Pengelola sampah yang membandel agar tidak lagi melakukan aktivitas, pungkasnya. (Red)















