Dedi Mulyadi Minta Pembokaran Pagar Laut di Tarumajaya, Sekda Jabar Hanya Beri Teguran ke PT.TPRN
Gubernur Terpilih Provinsi Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat untuk segera membongkar pagar laut ilegal yang dibangun oleh PT TRPN di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pagar tersebut dinyatakan melanggar aturan tata ruang laut dan tidak memiliki izin resmi.
Kang Dedi menyampaikan desakan itu saat kunjungan ke lokasi beberapa minggu lalu. Ia menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga menghambat akses masyarakat ke kawasan pesisir.
“Ini jelas pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan. Saya sudah meminta Sekda Provinsi Jawa Barat untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengakui bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menjadi syarat utama pembangunan di kawasan pesisir. Bahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah menyegel pagar tersebut pada 15 Januari 2025, hasil koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.
Namun, hingga kini, pagar laut di kawasan Tarumajaya belum juga dibongkar, memicu kekecewaan masyarakat. Aktivis lingkungan dan warga sekitar mendesak Pemerintah Provinsi untuk bertindak tegas, tidak sekadar memberikan teguran kepada PT TRPN. Mereka menuntut penegakan hukum yang nyata demi memulihkan kawasan pesisir.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampaknya terhadap ekosistem laut dan hak akses masyarakat pesisir. Kang Dedi Mulyadi menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.**
(ER)















