Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Kapolsek Tambak Sari Angkat Bicara Terkait Pelaku Jambret di Wilayah Tambak Sari

Kapolsek Tambak Sari Angkat Bicara Terkait Pelaku Jambret di Wilayah Tambak Sari

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kapolsek Tambak Sari Angkat Bicara Terkait Pelaku Jambret di Wilayah Tambak Sari

Surabaya – Temporatur.com

Terungkap fakta baru terkait pelaku pambretan bernama Mochamad Basori yang dituntut 2 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan divonis 1 Tahun 10 Bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Fakta ini cukup mencengangkan. Ternyata Mochamad Basori ini merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 5 Tahun Subsider 1 Bulan penjara.

Tentunya ini membuat masyarakat berfikiran negatif, seorang residivis yang seharusnya divonis lebih tinggi karena kembali melakukan tindak pidana, tapi malah mendapatkan tuntutan dan vonis yang sangat ringan.

Hal tersebut terungkap saat awak media melakukan penelusuran di SIPP Pengadilan Negeri Surabaya. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah jaksa yang menangani perkara kasus penjambretan tersebut tidak memiliki data atau enggan mencari dan melakukan pengecekan sehingga seorang residivis bisa dituntut ringan.

Saat awak media mempertanyakan status residivis terhadap pelaku penjambretan yang bernama Mochamad Basori, Kasi Pidum Kejari Surabaya tidak dapat menjawabnya, Selasa (29/07/2025) siang melalu sambungan telepon Whatsapp (WA).

Perlu diketahui, tersangka Mochamad Basori masih akan menjalani proses sidang lagi terkait perkara yang sama tetapi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Jika perkara pertama masuk Polsek Sukolilo, dalam perkara selanjutnya masuk Polsek Tambaksari.

Untuk perkara selanjutnya masih menunggu kelengkapan berkas (P19). Kejaksaan meminta dilakukan visum terhadap jenazah Perizada Eilga Artemsia yang meninggal dunia selang seminggu setelah menjadi korban penjambretan.

Ketika dikonfirmasi Kapolsek Tambaksari AKP Eko Aprianto yang baru menjabat mengatakan, “Betul kami sudah kroscek ( P 19 ) terkait dengan ( P 18 ) JPU bahwa Visum korban dan penyidik diminta untuk dilampirkan dan membutuhkan keterangan dokter dan mempertanyakan visum dimintakan pada saat setelah 2 hari sesaat pelaporan karena korban bisa laporan. “Perkara sampai saat ini, yang menangani resmob polrestabes Surabaya mas. untuk kewenangan penanganan sudah dambil alih Resmob Polrestabes,”pungkasnya,

(Sl)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less