Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Kerugian 6,7 Milyar, Mantan Relationship Manager Bank Dibekuk

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Kerugian 6,7 Milyar, Mantan Relationship Manager Bank Dibekuk

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekanbaru-Riau || Temporatur.com

 

Seorang mantan manajer di Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru, terpaksa mendekam dalam penjara.

Tersangka yang merupakan seorang wanita, saat ini diketahui sedang hamil 7 bulan.

Wanita berinisial SAL (32) itu, berurusan dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau karena diduga kuat telah melakukan kejahatan perbankan, penipuan dan penggelapan terhadap nasabah prioritas dengan total kerugian Rp6,79 miliar.

“Berdasar bukti permulaan yang cukup, SAL ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan serangkaian tindak kejahatan perbankan dari rentang tahun 2020 hingga 2022”, papar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat ekspose kasus, Selasa (7/2/2023).

Saat itu, tersangka selaku Relationship Manager pada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah fix rate kepada nasabah prioritas.

Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulannya kepada para korban yang berjumlah 3 orang.

Hal ini lantas membuat para korban tertarik. Sehingga menyerahkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka.

“Untuk meyakinkan nasabah atau korban, tersangka menyerahkan trade confirmation (konfirmasi penjualan, red) palsu,” lanjut Kombes Sunarto.

Perbuatan tersangka terungkap setelah para korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi yang ditawarkan tersangka sebelumnya.

Saat itu, tersangka tidak dapat menyerahkan apa yang diminta para korban.

Dia beralasan, pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap.

Atas kecurigaan tersebut, para nasabah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak bank.

“Ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem Perbankan PT Bank CIMB Niaga Tbk,” sebut Kombes Sunarto.

Alhasil, para korban akhirnya melapor ke Polda Riau.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, SAL ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (4/2/2023).

“Tersangka ternyata saat ini sedang hamil 7 bulan,” tutur Kombes Sunarto.

Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa print out rekening tabungan nasabah, formulir aplikasi produk, fotocopy dokumen SOP tentang transaksi jual beli obligasi, fotocopy job description jabatan Funding Relationship Manager/Senior Funding Relation Manager PT. Bank CIMB Niaga Tbk, fotocopy pengangkatan karyawan tersangka, fotocopy surat pengunduran diri tersangka, formulir konfirmasi obligasi, dan sejumlah dokumen lainnya.

Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka telah bekerja di bank tersebut sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022, dengan jabatan Relation Manager CIMB Niaga Syariah Pekanbaru.

Tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi.

“Namun saat ini masih terus kita dalami. Disamping itu penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Riau selaku pihak yang menangani perkara, juga sedang melakukan asset trading (penelusuran aset, red) hasil kejahatan lainnya,” ucap Kabid Humas Polda Riau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis.

Pertama, Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp.10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

“Tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Kabid Humas menambahkan, terkait hal ini pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan para nasabah yang menyimpan uangnya di bank, agar lebih waspada dan hati-hati.

“Jangan mudah tergiur oleh rayuan oknum-oknum pegawai bank, lakukan kroscek dan konfirmasi resmi untuk memastikan produk yang ditawarkan dengan keuntungan yang menggiurkan, merupakan produk resmi yang diluncurkan pihak bank,” pungkasnya.

(Mardani Lubis)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Taput Apresiasi FGD II Penyusunan RPIKS Salib Kasih

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Suryo S
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Taput – Temporatur.com |Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, ST., M.Eng, membuka Forum Group Discussion (FGD) II Penyusunan Rencana Pengembangan Infrastruktur Kawasan Strategis (RPIKS) Salib Kasih di Aula Martua, Kantor Bupati Taput, Tarutung, Jumat (21/11/2025). FGD II membahas progres penyusunan dokumen, desain penanganan kawasan, visualisasi 3D kawasan prioritas, serta matriks kolaborasi program. Kegiatan […]

  • 2,6 Triliun Perubahan APBD Kabupaten Langkat Disahkan

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Suryo S
    • visibility 3
    • 0Komentar

      SelanjutnyaDiduga Beda Pilihan Pilkades, Sejumlah RT dan RW di Sukamaju Tambelang Diberhentikan Sepihak  LANGKAT,Temporatur.com | DPRD Langkat gelar rapat paripurna dalam rangka pengesahan Ranperda perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 2,6 triliun menjadi Peraturan Daerah, Selasa (26/8/2025). SelanjutnyaIKG Salurkan 50 Tangki Air Bersih untuk Warga Rongkop yang Alami Kekeringan  Pengesahan perubahan […]

  • Polsek Talang Ubi Intensifkan KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan 3C

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Suryo S
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Polsek Talang Ubi Intensifkan KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan 3C

  • Kasat Binmas Polres PALI AKP Romi F. AR, M.H, Menjelaskan, Bahwa Untuk Tilang Manual dan Etle Tetap Berlaku

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • visibility 5
    • 0Komentar

    PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Kasat Binmas Polres PALI AKP Romi F. AR, M.H, menjelaskan, bahwa untuk tilang manual dan etle tetap berlaku bagi pelaku pelanggar lalulintas. ” Bahwasanya tilang etle di lakukan saat masyarakat terdapat pelanggaran dan tertangkap kamera etle sedangkan tilang manual pada saat petugas menemukan pelanggar lalulintas di lapangan,” ujarnya. Hal ini […]

  • Kolaborasi TikTok: Dorong Potensi Ekonomi & Penghasilan Digital

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Suryo S
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kolaborasi TikTok: Dorong Potensi Ekonomi & Penghasilan Digital

  • Dedi Mulyadi Bahas Realokasi APBD 2025 bersama Badan Anggaran

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Suryo S
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Jabar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jabar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Senin (3/2/2024).

expand_less