Persempit Ruang Penyalahgunaan Narkotika, Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Amankan Pemuda di Cikarang Utara
- account_circle Suryo
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penindakan terhadap seorang pemuda berinisial SJ (20) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sinte di wilayah Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Persempit Ruang Penyalahgunaan Narkotika, Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Amankan Pemuda di Cikarang Utara
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penindakan terhadap seorang pemuda berinisial SJ (20) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sinte di wilayah Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 23.40 WIB di pinggir Jalan Pasir Limus, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sinte di wilayah Kabupaten Bekasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi yang dipimpin Ipda Herlando bersama Tim Opsnal Subnit 2 Unit 3 melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada SJ. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi bahan atau daun yang diduga narkotika jenis sinte dengan berat 1,86 gram.
Berdasarkan keterangan awal SJ kepada petugas, barang tersebut diperoleh melalui sebuah akun media sosial Instagram.
Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pendalaman penyidik Sat Narkoba Polres Metro Bekasi.
SJ beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sat Narkoba Polres Metro Bekasi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara jelas asal-usul barang serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
(SS/Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/



Saat ini belum ada komentar