Jakarta-Temporatur.com ||
Adanya peredaran obat-obatan jenis Tramadol dan Excimer di wilayah Hukum Polres Jakarta Selatan di jual bebas, hal ini diperkuat hasil investigasi awak media yang dengan mudahnya membeli obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 4000,- per butirnya.
Toko kosmetik di Jl.kemuning Raya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan terang-terangan menjual obat obatan seperti Tramadol, Excimer dan sejenisnya. “Saya disini juga baru buka bang,”terang penjaga toko dengan perawakan kurus serta bertelanjang dada kepada Temporatur.com, Minggu (8/10).
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm Gempita) Drs. Aris Sucipto M.Si mengatakan,” Patut di ketahui, Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf, maraknya peredaran obat jenis Tramadol dan Excimer kian memprihatinkan karena sangat jelas dampaknya, selain maraknya tindak kriminal, tawuran, begal dan berimplikasi kontigensi di kemudian hari”.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah, dimana peran Aparat Penegak Hukum (APH), Serta Dinas terkait karena dapat dipastikan toko kosmetik tersebut tidak mengantongi Nomor Izin Edar (NIE), dan sudah diatur oleh Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, serta Undang Undang Farmasi no 7 Tahun 1963, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkas Aris.















