Inspektorat Lampung Utara Periksa Kepsek SDN 01 Kembang Tanjung Terkait Dugaan Pelanggaran Penjualan Seragam dan Sanksi Siswa

Inspektorat Lampung Utara Periksa Kepsek SDN 01 Kembang Tanjung Terkait Dugaan Pelanggaran Penjualan Seragam dan Sanksi Siswa
Keterangan foto : Kepsek) SDN 01 Kembang Tanjung

Inspektorat Lampung Utara Periksa Kepsek SDN 01 Kembang Tanjung Terkait Dugaan Pelanggaran Penjualan Seragam dan Sanksi Siswa

Lampung Utara – Temporatur. com

Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 01 Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan.

Pemeriksaan ini menindaklanjuti pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan penjualan seragam sekolah (baju batik dan olahraga) serta pemberian sanksi moral kepada puluhan siswa yang orang tuanya belum melunasi pembayaran tersebut.

Dugaan pelanggaran ini mengarah pada PP Nomor 17 tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022. Sanksi yang diberikan Kepsek berupa puluhan siswa-siswi yang diminta belajar di lantai kelas karena tunggakan pembayaran seragam.

Keterangan : SDN 01 Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan.
Keterangan : SDN 01 Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sukatno, mengonfirmasi bahwa pihak Inspektorat akan segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Nanti Inspektorat segera turun di lapangan,” ujar Sukatno secara singkat melalui pesan WhatsApp (15/12/2025).

Secara terpisah, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lampung Utara, Rhido, membenarkan adanya proses pemeriksaan.

Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap “pemeriksaan pendahuluan” oleh timnya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SDN 01 Kembang Tanjung, Yuliana, tidak membantah perbuatannya memberikan sanksi kepada puluhan siswa.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk “sanksi moral” atau “efek jera” dengan tujuan agar orang tua atau wali murid datang ke sekolah untuk segera melunasi kewajiban pembayaran baju batik dan baju olahraga yang disebutnya sudah tersedia, (ready).

Yuliana juga menegaskan bahwa setiap peserta didik diwajibkan memakai kedua jenis seragam tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *