Hukum

Masyarakat Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Paket Travel Umrah Anggaran APBD Tahun 2022 Ke Kejaksaan Negeri PALI

PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Rusito Warga Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI), Sematera Selatan, Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi belanja paket Travel Umrah Anggaran APBD tahun 2022 ke Kejaksaan Negri PALI, Laporan tersebut diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri PALI pada tanggal 01 November 2023 yang lalu. SelanjutnyaPolres Pagar Alam Amankan Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah UmurSaat dibincangi awak media Rusito selaku pelapor, kamis (09/11/2023), membeberkan atas laporannya dengan dugaan Tipikor Dana Belanja Paket Travel Umrah yang terjadi fiktif “Ia saya melaporkan kejaksaan Negeri PALI dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi belanja TRAVEL paket Umrah tahun anggaran 2022, dengan nilai anggaran Rp 2.001.000.000,-(Dua milyar satu juta rupiah) yang dilaksanakan oleh PT. Sriwijaya Mega Wisata”,ucapnya SelanjutnyaKPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Proyek Bekasi?Lebih lanjut Rusito menambahkan, “dari anggaran tersebut di peruntukan 58 Orang jamaah, akan tetapi berdasarkan data dari Kemenag Kabupen PALI pembuatan Paspor […]

Satreskrim Polsek Bekasi Selatan Bekuk Pelaku Pencurian di SMKN 9

Satreskrim Polsek Bekasi Selatan Bekuk Pelaku Pencurian di SMKN 9 Jakarta-Temporatur.com || Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan pimpinan Kanit Reskrim Iptu Agung Pranoto, S.H, M.H berhasil mengamankan pelaku pencurian di SMKN 9 Kota Bekasi Jl. Cikunir Raya Jl. H. Abas, RT 001/RW 002, Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan pada hari Jum’at, (3/10/23). SelanjutnyaInspirasi dari Batujaya: Dedikasi Tanpa Batas, Akmalul Azmi Raih Gelar Magister di UnindraHal tersebut disampaikan Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono, S.H, M.H dalam kegiatan Rilis Ungkap Kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 363 KUHPidana bertempat di Mapolsek Bekasi Selatan, Jumat (10/11). “Kami mendapat laporan dari pihak sekolah bahwa di TKP terjadi pencurian kemudian Tim Reskrim Polsek Bekasi Selatan mendatangi TKP untuk melaksanakan olah TKP. Dari olah TKP yang kita lakukan ternyata di TKP ada kerusakan pada jendela, kemudian ada kerusakan di lemari tempat penyimpanan Tab,” Kata Kapolsek Kompol Jupriono SH yang didampingi Kanit Reskrim […]

Nasional, Hukum

Di Hari Pahlawan Peninjauan Kembali (PK) Alvin Lim dikabulkan dan Akan Segera Bebas

Jakarta, – Temporatur.com LQ Indonesia Lawfirm mengumumkan hasil putusan Mahkamah Agung yang memutuskan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Alvin Lim yang bertepatan pada Hari Pahlawan. SelanjutnyaInspirasi dari Batujaya: Dedikasi Tanpa Batas, Akmalul Azmi Raih Gelar Magister di UnindraMelalui Advokat Rustina Haryati, SH dalam keterangan persnya, LQ Indonesia Lawfirm merasa sangat bersyukur dan mengapresiasi keputusan yang adil ini. “Dalam putusan PK Alvin Lim yang terdaftar dalam No 124 PK/PID/2023, hasilnya menyatakan bahwa putusan judex juris sebelumnya dibatalkan dan pengadilan mengadili kembali kasus ini. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Dr. H Sunarto, SH, MH, serta anggota Hakim Dr. Prim Haryadi, SH, MH dan Jupriyadi, SH, MHum, telah memutuskan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi Alvin Lim ujar Advokat Rustina Haryati, SH. SelanjutnyaLapdu di Kejaksaan Negeri Subang Tak Bergerak, Kuasa Hukum Dorong Pengawasan Kejati JabarRizki Indra Permana, SH, MH, selaku pengacara LQ Indonesia Lawfirm lainnya, juga ekspresikan rasa terima kasih kepada […]

Terkait Status Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Buka Suara

Terkait Status Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Buka Suara Jakarta-Temporatur.com || Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SelanjutnyaInspirasi dari Batujaya: Dedikasi Tanpa Batas, Akmalul Azmi Raih Gelar Magister di UnindraKarena itu, Eddy pun mengaku tak tahu soal penetapan tersangka kepada dirinya. Hal itu disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman. “Beliau [Eddy Hiariej] tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” ujar Erif melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11). SelanjutnyaLapdu di Kejaksaan Negeri Subang Tak Bergerak, Kuasa Hukum Dorong Pengawasan Kejati JabarErif mengatakan Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait pemberian bantuan hukum kepada Eddy. “Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” […]