Membangun Netralitas Penegakan Hukum dalam Pemilu & Peran Sentra Gakkumdu Ini Penjelasan JAM-Intelijen Kejagung RI
- account_circle Suryo S
- calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Foto Istimewa
Jakarta – Temporatur.com
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani memberikan pemaparan pada acara Rapat Koordinasi Bidang Nasional (RAKORBIDNAS) DPP-PDI dengan tema “Mewujudkan Pemilu Jurdil dan Sistem Pencegahan Kecurangan Pemilu”, pada Jumat, (24/11/2023)
Reda Manthovani mengatakan bahwa tema ini sangat relevan dalam upaya pemerintah untuk menciptakan Pemilu yang adil dan berkeadilan bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Proses penanganan tindak pidana pemilu memiliki kekhususan tertentu, salah satunya adalah penanganan tindak pidana pemilu yang dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu
Dalam hal ini, Kejaksaan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini diatur dalam Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memberi mandat kepada Bawalasu, Polri, dan Kejaksaan untuk membentuk Sentra Gakkumdu. Tujuannya adalah untuk menyamakan pemahaman mengenai pola penanganan tindak pidana pemilu,ujarnya.

Foto Istimewa
“Tahapan pelaksanaan pemilu merupakan proses politik yang sangat dinamis. Dalam pelaksanaannya, dapat terjadi pelanggaran baik secara administratif maupun pidana. Pelanggaran pidana ini menjadi tanggung jawab Sentra Gakkumdu dan pada tahun 2019 tercatat sebanyak 2.724 laporan atau temuan, 582 perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan, 132 perkara berhenti di tahap penyidikan, dan 41 perkara berhenti di tahap penuntutan. Sedangkan untuk perkara yang berlanjut hingga sidang pengadilan dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) terdapat 320 perkara pelanggaran pidana pemilu.
“Peran jaksa sangat sentral dalam setiap tahapan, mulai dari penerimaan temuan atau laporan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jaksa juga bertanggung jawab dalam menyejajarkan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara.
“Selain itu, penanganan perkara pemilu juga melibatkan Sentra Gakkumdu yang berfungsi sebagai check and balances pada setiap tahapan penanganan perkara. Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 akan dilakukan dengan menegakkan hukum tindak pidana pemilu secara profesional, netral, objektif, dan terpercaya,paparnya.
Lanjuthya, terkait hal ini, Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Jaksa Agung secara tegas menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Hal ini dilakukan dengan memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya, terangnya.
JAM-Intelijen juga menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum terkait penanganan tindak pidana pemilu, Jaksa Agung juga memerintahkan jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan dalam tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan terhadap laporan dugaan kontestasi pemilu/pemilihan. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas penegakan hukum selama proses penyelenggaraan pemilu/pemilihan, tukasnya.
Pada acara tersebut, JAM-Intelijen menambahkan langkah-langkah strategis yang telah dilakukan melalui bidang intelijen, antara lain: mengoptimalkan posko pemilu melalui sistem Adhyaksa Command Center (ACC) untuk memantau potensi AGHT, melaksanakan program penerangan hukum/penyuluhan hukum tentang edukasi politik, pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dengan KPU/Bawaslu RI, pengamanan pembangunan strategis terkait pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu, mengoptimalkan program jaga desa berbasis teknologi informasi untuk memantau/mengawasi penggunaan dana desa/hibah desa agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan untuk kepentingan politik, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia melalui program Bimtek, FGD, dan kegiatan lainnya.
Di akhir sesi, JAM-Intelijen menuturkan bahwa Kejaksaan akan terus memantau penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui sistem ACC Posko Pemilu Kejaksaan, terutama terkait dengan dana kampanye. Kejaksaan juga membuka hotline kepada publik apabila ada temuan penyimpangan atau pelanggaran dalam penyelenggaraan tahapan pemilu yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan,tutupnya. (Red)
Sumber : Kapuspenkum Kejangung RI
- Penulis: Suryo S




Saat ini belum ada komentar