5 Orang Saksi diperiksa Kejagung Dugaan Korupsi Tol Japek

Jakarta – Temporatur.com 

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (28/11/2023)

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kelima orang saksi yang diperiksa adalah EB dari PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, BS sebagai Staff Administrasi PT Delta Global Struktur, ID dari PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, dan MC dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek. Keempat saksi tersebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap kelima saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani oleh kejaksaan. Perkara ini melibatkan beberapa tersangka yaitu DD, YM, TBS, dan SB.

Kejaksaan Agung mengambil langkah-langkah ini dengan tujuan mencari kebenaran dan keadilan dalam penanganan perkara korupsi tersebut. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung bertanggung jawab untuk menangani kasus-kasus korupsi dengan profesionalitas dan integritas yang tinggi, ujar Kapuspenkum RI, Ketut Sumadena dalam keterangan resminya kepada Media, Selasa, (28/11/2023).

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan saksi merupakan salah satu proses penting dalam penyelidikan kasus korupsi. Dengan melakukan pemeriksaan tersebut, kejaksaan dapat memperoleh informasi yang relevan dan akurat mengenai peristiwa yang terjadi.

Selain itu, pemeriksaan ini juga dapat membantu dalam memperoleh alat bukti yang kuat untuk membuktikan tindak pidana yang diduga telah dilakukan.

:Dalam menjalankan tugasnya, kejaksaan senantiasa mengedepankan prinsip keadilan dan menjunjung tinggi hukum. Semua pihak yang terlibat dalam perkara ini akan diperlakukan dengan baik dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menyelidiki setiap kasus dengan sungguh-sungguh. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, oleh karena itu perlu adanya upaya pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum yang tegas dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Demikian informasi mengenai pemeriksaan 5 orang saksi terkait perkara tol Japek. Kejaksaan Agung akan terus bekerja keras dalam menangani kasus ini hingga mendapatkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat, pungkasnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *