Terkait Kasus Korupsi Dana SPI, Ketua BEM Universitas Udayana Audensi dengan Kejagung

Terkait Kasus Korupsi Dana SPI, Ketua BEM Universitas Udayana Audensi dengan Kejagung

Terkait Kasus Korupsi Dana SPI, Ketua BEM Universitas Udayana Audensi dengan Kejagung

Jakarta- Temporatur.com

Biro Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dalam upaya penegakan hukum terhadap perkara korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menerima audiensi dari perwakilan BEM Universitas Udayana di Gedung Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, pada Kamis, (23/11/2023).

Perkara tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan hingga saat ini telah menetapkan empat orang sebagai terdakwa. Terdakwa tersebut diduga melakukan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana pada Tahun Akademik 2018 hingga 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp335 miliar.

Bacaan Lainnya

Ketua BEM Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Tinggi Bali dalam menangani perkara korupsi dana SPI Universitas Udayana. “Kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan dalam upaya mengungkap kasus korupsi dana SPI Universitas Udayana. Kami siap berada di garis terdepan dalam membela kebenaran dan kepentingan masyarakat umum, ucap Ketua BEM, I Putu Bagus Padmanegara.

I Putu Padmanegra berharap agar Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Bali tetap berada pada jalur yang benar dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana.
Ketua BEM menekankan pentingnya menghindari adanya upaya intervensi dari pihak koruptor atau pihak lain yang dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. BEM Universitas Udayana dengan tegas menentang modus penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan,tegasnya.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh BEM Universitas Udayana.

Ketut Sumedana menyatakan bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan dilakukan secara adil, terutama dalam penanganan perkara korupsi. Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat atau dukungan publik bagi Institusi Kejaksaan dalam menjaga tingkat kepercayaan masyarakat, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, ujarnya.
(Red)

Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *