Jakarta – Temporatur.com
Pada Kamis, 23 November 2023, Jaksa Agung Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Diantara mereka adalah Arif Budiman Lubis alias Gondrong bin Nirwan Lubis dari Kejaksaan Negeri Dumai yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Ada juga Indra alias Indra bin Agusni dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Candra alias Ican bin Cik Nang dari Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu juga masuk daftar yang melakukan pelanggaran Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Metu alias Panther dari Kejaksaan Negeri Mamasa disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, sedangkan Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Badung disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Selain itu, terdapat juga kelompok tersangka lainnya yang diantaranya terdiri atas Gilang Sandy Praditya, Necki Firmansyah, dan Muhammad Rizki Anzal’na Hufi. Mereka berasal dari Kejaksaan Negeri Gresik dan disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kemudian, ada pula tersangka lainnya seperti Samsul Arifin bin Sutrisno dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan, Sulaiman bin Busar dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan, dan Mochammad Rifqi Ardiansyah alias Kicot bin Sunari dari Kejaksaan Negeri Ngawi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Berikutnya, terdapat tersangka Alim Maulana Putra bin M Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Tersangka Andri Nurviawan bin Sugitno dari Kejaksaan Negeri Surabaya disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Selanjutnya, terdapat pula Candra Dermawan bin Wukir Hartoni dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Nanang Anugrah bin Sulikan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang juga disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Selain itu, tersangka Firmansyah Beny Adam bin Wasiswoyo dari Kejaksaan Negeri Surabaya diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Aulus Manggar Sari bin Misdi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Di samping itu, ada juga tersangka Jibno alias Nono bin Sunabi dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (1), (3), dan Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ahmat Noto bin Temu dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kemudian, Herwansyah bin Nazman dari Kejaksaan Negeri Serang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Selanjutnya, Tri Mutiara Rohmah alias Tia binti (Alm.) Sudirman dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Linton Giasi alias Inton dari Kejaksaan Negeri Pohuwato disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Lebih lanjut, Taman Ginanjar Wisnu bin Kasimin dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sedangkan Dicky Rahman Hakim bin Madjono dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kemudian, terdapat pula tersangka Arjoyo alias Oyo bin (Alm.) Dana Ijab dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Agus Hermawan bin (Alm.) Suharno dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Red)
Sumber : Pers Release Kapuspenkum Kejagung RI















