Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Sidang Gugatan Terhadap KPU Rp.70,5 Triliun, Hakim Diminta Jangan Takut Intervensi

Sidang Gugatan Terhadap KPU Rp.70,5 Triliun, Hakim Diminta Jangan Takut Intervensi

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Temporatur.com 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 717/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh Penggugat bernama Dr. Brian Demas Wicaksono, S.H.,M.H. Dalam gugatannya, selain KPU, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga ikut digugat. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp.70,5 triliun sesuai dengan anggaran penyelenggaraan Pemilu yang nantinya akan diserahkan kepada negara.

Penggugat menilai KPU telah melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun. Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 Tahun.

Kuasa Hukum Penggugat yang juga Anggota Tim Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Edesman Andreti Siregar mengatakan, dalam sidang kali ini pihak Tergugat II Prabowo Subianto kembali tidak menghadiri sidang hari ini dan akan dilakukan pemanggilan untuk sidang berikutnya tanggal 13 Desember 2023.

“Kita berharap turut Tergugat II datang dan KPU tetap mempertahankan marwahnya sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu serta Bawaslu juga menjaga marwahnya agar mengawasi dengan maksimal,” ujar Edesman usai menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Menanggapi ketidakhadiran Tergugat II, Edesman meminta agar pihak Tergugat II menghargai panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, marwah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dipertaruhkan jika diabaikan pemanggilannya karena tidak datang.

“Lucu sekali apabila marwah Pengadilan tidak diindahkan. Sebagai warga negara yang baik, tidak ada alasan untuk tidak datang. Oleh karena itu, saya harap untuk para Tergugat menghargai proses persidangan dan kooperatif.” ungkapnya.

Ditambahkan Edesman, meskipun proses Pemilihan Umum sedang berjalan, namun pihaknya akan menunggu keputusan hakim yang terbaik dalam memutuskan perkara ini. Untuk itu, Majelis Hakim yang menangani perkara ini harus mempertahankan marwah sebagai hakim dan marwah Pengadilan.

“Saya rasa hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki integritas yang tinggi. Saya memuji setinggi langit karena tidak mau kecewa dengan yang sebelumnya. Majelis Hakim agar memutuskan dengan seadil-adilnya dan menimbang sebaik-baiknya serta tidak takut dengan intervensi karena berjuang atas kehendak konstitusi dan keinginan kita sebagai warga negara Indonesia yang berdaulat dan merdeka,” pungkasnya. (***)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngeri,,Viral Kejadian Oknum Guru Aniaya Murid di SMP Negri Pinoh Selatan

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Melawi Kalbar-Temporatur.com

    Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh prilaku oknum seorang guru ( Pendidik) sebuah video yang viral sosok oknum guru melakukan penganiayaan berbagi grup WhatsApp masyarakat serta medsos, kali ini terjadi di Kabupaten Melawi Provinsi Kalbar.

    Kejadian penganiayaan tersebut di unggah melalui video serta grup WhatsApp sekitar beberapa hari lalu hingga saat ini. Degan adanya laporan warga masyarakat yang mengirim video penganiayaan seorang murid oleh oknum guru di sekolah SMP Negri Pinoh Selatan Desa Mangal, yang tidak mencerminkan perikemanusiaan serta seorang pendidik, serta oknum guru tersebut juga mengunakan sebilah pisau dilihat dalam video sampai mau mengorok sang murid lengkap dengan tendangan dan sebaginya, dibeberapa redaksi media online pada Sabtu sore sekitar pukul 17:00.

    Redaksi beberapa media setelah mendapatkan laporan serta kiriman video penganiayaan oknum guru terhadap murid tersebut langsung menghubungi kepala dinas pendidikan Kabupaten Melawi melalu cet WhatsApp ,pada Sabtu 8 Febuari 2025 sekitar pukul 19:04 Wib bapak Yusseno ,”*MEMBENARKAN* kejadian tersebut kepada beberapa redaksi media.

    Kadis pendidikan kabupaten Melawi Yusseno juga mengatakan bahwa oknum guru tersebut sudah dipanggil dikantor dan saat ini sementara kami setay kan dikantor terang kadis.

    Redaksi juga mempertanyakan kepada bapak Yusseno sekolah SMP negri berapa pak,!! namun tidak dijawab… Sementara Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i saat dikonfirmasi melalui Cet WhatsApp pihak polres belum mengetahui hal tersebut sampai saat ini belum ada laporan korban dan mungkin diselesaikan secara internal dinas pendidikan terang Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i .

    Seluruh pimpinan redaksi dan awak media minta oknum guru pelaku penganiayaan terhadap muridnya yang tidak mencerminkan perikemanusiaan dan contoh sosok pendidik segera di tindak tegas oleh penegak hukum khususnya pihak kepolisian dan setek holder yang berkompeten baik di Kabupaten Melawi maupun Provinsi Kalimantan Barat apa pun itu sudah tidak bisa di toleransi lagi. Awak media dan seluruh LSM akan terus memantau prose hukum terhadap oknum guru tersebut Agara ada efek jera dan tidak terulang kembali oleh pelaku pelaku lainnya.

    Seluruh pimpinan redaksi media juga berharap para wartwan selaku kontrol sosial dan mitra semua kalangan yang berada di wilayah Kabupaten Melawi berperan aktif membongkar setiap kejahatan yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Sumber : Laporan Warga Dan Kadis Pendidikan Kabupaten Melawi Yusseno
    Penulis : Jono Aktuvis98

  • Iklan Idulfitri

    Iklan Idulfitri

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar
  • Dari Mapolres untuk Sawah Rakyat, AKBP Aryo Serahkan Bantuan Pertanian kepada Kelompok Tani

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

      Bondowoso – Temporatur.com Semangat pengabdian Polri kepada masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui pemeliharaan keamanan dan ketertiban, tetapi juga lewat aksi nyata yang menyentuh kebutuhan dasar warga. Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Bondowoso menyalurkan bantuan alat dan sarana pertanian kepada sejumlah kelompok tani binaan sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan […]

  • Pengawas SPBU Rawa Panjang Bekasi Kota Beri Penjelasan Tegas Soal Tudingan Pelanggaran SOP

    • calendar_month Jumat, 29 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pengawas SPBU Rawa Panjang Bekasi Kota Beri Penjelasan Tegas Soal Tudingan Pelanggaran SOP

  • PEMBAGIAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH (CPP) TAHAP II DI DESA TALANG BULANG

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PEMBAGIAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH (CPP) TAHAP II DI DESA TALANG BULANG

  • Keterangan foto: Mbah Goen (Gunawan) Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik dan Pemerintahan. (ft : ER)

    Mbah Goen : Pengadilan Jalanan Bentuk Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pengadilan jalanan oleh masyarakat adalah bentuk ketidakpercayaan mereka terhadap aparat penegak hukum. Ini menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem penegakan hukum kita,” ujar Mbah Goen dalam keterangannya di Bekasi, Senin (28/1).

expand_less