Jakarta – Temporatur.com
Tim Jaksa Ekskutor melakukan Pada hari sita eksekusi aset yang dimiliki terpidana Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari dalam perkara dugaan korupsi cukai.
Aset yang di eksekusi berupa tanah dan bangunan seluas 862 meter persegi yang terletak di desa Gribig kecamatan Gebog, kabupatean Kudus, Jawa Timur.
Siita eksekusi dilakukan pada Rabu, 22 November 2023 pukul 11.00 WIB berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 664/PID.SUS/2023/PT.SBY, yang telah dikuatkan atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5559 K/Pid.sus/2023 tengah 26 Oktober 2023.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana menerangkan bahwa, Putusan tersebut menyatakan bahwa Terdakwa Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Memperoleh barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini”. Sebagai konsekuensi, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
“Sita eksekusi ini dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor dengan tujuan untuk memulihkan denda yang dikenakan kepada Terdakwa Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Kegiatan ini diawasi oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, serta didampingi oleh Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban, Tim Kejaksaan Negeri Kudus, serta pihak-pihak terkait seperti Bea Cukai Kudus, Badan Pertanahan Kabupaten Kudus, dan perangkat desa setempat, jelas Ketut Sumedana dalam keterangan persnya di Jakarta.(Red)















