Hukum

Prabowo Mangkir dalam Sidang Gugatan Rp.70,5 Triliun, Kuasa Hukum Penggugat Kecewa

Jakarta – Temporatur.com Tim Kuasa Hukum penggugat dalam perkara 717/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst mengaku kecewa terhadap pihak tergugat Prabowo Subianto yang tidak menghadiri undangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal tersebut disampaikan Anang Suindro SH MH usai menghadiri sidang perdana gugatan terhadap KPU, Rabu (22/11/2023). SelanjutnyaKetua Umum Imbran Bachtiar Tegaskan LBH PARI Hadir untuk Mempermudah Akses Keadilan MasyarakatPenggugat bernama Dr. Brian Demas Wicaksono, S.H.,M.H. merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan oleh KPU. Dalam gugatannya, selain KPU, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga ikut digugat. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp.70,5 triliun yang nantinya akan diserahkan kepada negara. Dalam gugatan tersebut, KPU dinilai telah melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling […]

Hukum

Masikah Advokat Dipandang Sebagai Profesi Yang Mulia?

Bekasi – Jawa Barat Temporatur.com SelanjutnyaKetua Umum Imbran Bachtiar Tegaskan LBH PARI Hadir untuk Mempermudah Akses Keadilan MasyarakatPenelitian ini mengkaji dan membahas tentang penalaran hukum mengenai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang berkaitan dengan Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan: a. permohonan sendiri; b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat”. Pasal tersebut menegaskan mengenai keberadaan kode etik profesi advokat yang sangat penting untuk menjaga martabat Advokat dalam berpraktik atau beracara, sehingga Advokat tidak keluar dari nilai-nilai profesi yang telah diatur dan dituangkan dalam Undang-Undang Advokat. Hal yang paling mudah dilihat dari langkah awal Advokat yaitu saat penyumpahan dan pelantikan Advokat yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan Organisasi Advokat. Namun Langkah awal ini banyak sekali Masyarakat […]

Hukum

Masyarakat Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Paket Travel Umrah Anggaran APBD Tahun 2022 Ke Kejaksaan Negeri PALI

PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Rusito Warga Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI), Sematera Selatan, Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi belanja paket Travel Umrah Anggaran APBD tahun 2022 ke Kejaksaan Negri PALI, Laporan tersebut diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri PALI pada tanggal 01 November 2023 yang lalu. SelanjutnyaKetua Umum Imbran Bachtiar Tegaskan LBH PARI Hadir untuk Mempermudah Akses Keadilan MasyarakatSaat dibincangi awak media Rusito selaku pelapor, kamis (09/11/2023), membeberkan atas laporannya dengan dugaan Tipikor Dana Belanja Paket Travel Umrah yang terjadi fiktif “Ia saya melaporkan kejaksaan Negeri PALI dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi belanja TRAVEL paket Umrah tahun anggaran 2022, dengan nilai anggaran Rp 2.001.000.000,-(Dua milyar satu juta rupiah) yang dilaksanakan oleh PT. Sriwijaya Mega Wisata”,ucapnya SelanjutnyaSidang Korupsi Tuper DPRD Kabupaten Bekasi Memanas: Kuasa Hukum Soleman Tegur Saksi, Tim Rahmat Atong Bongkar Alur PerbupLebih lanjut Rusito menambahkan, “dari anggaran tersebut di peruntukan 58 Orang […]

Satreskrim Polsek Bekasi Selatan Bekuk Pelaku Pencurian di SMKN 9

Satreskrim Polsek Bekasi Selatan Bekuk Pelaku Pencurian di SMKN 9 Jakarta-Temporatur.com || Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan pimpinan Kanit Reskrim Iptu Agung Pranoto, S.H, M.H berhasil mengamankan pelaku pencurian di SMKN 9 Kota Bekasi Jl. Cikunir Raya Jl. H. Abas, RT 001/RW 002, Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan pada hari Jum’at, (3/10/23). SelanjutnyaModus Pinjam Motor, Pelajar di Sukatani Bekasi Rugi 1 Unit Honda Beat, Polsek Sukatani Gerak Cepat Tangkap PelakuHal tersebut disampaikan Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono, S.H, M.H dalam kegiatan Rilis Ungkap Kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 363 KUHPidana bertempat di Mapolsek Bekasi Selatan, Jumat (10/11). “Kami mendapat laporan dari pihak sekolah bahwa di TKP terjadi pencurian kemudian Tim Reskrim Polsek Bekasi Selatan mendatangi TKP untuk melaksanakan olah TKP. Dari olah TKP yang kita lakukan ternyata di TKP ada kerusakan pada jendela, kemudian ada kerusakan di lemari tempat penyimpanan Tab,” Kata Kapolsek Kompol Jupriono […]

Nasional, Hukum

Di Hari Pahlawan Peninjauan Kembali (PK) Alvin Lim dikabulkan dan Akan Segera Bebas

Jakarta, – Temporatur.com LQ Indonesia Lawfirm mengumumkan hasil putusan Mahkamah Agung yang memutuskan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Alvin Lim yang bertepatan pada Hari Pahlawan. SelanjutnyaModus Pinjam Motor, Pelajar di Sukatani Bekasi Rugi 1 Unit Honda Beat, Polsek Sukatani Gerak Cepat Tangkap PelakuMelalui Advokat Rustina Haryati, SH dalam keterangan persnya, LQ Indonesia Lawfirm merasa sangat bersyukur dan mengapresiasi keputusan yang adil ini. “Dalam putusan PK Alvin Lim yang terdaftar dalam No 124 PK/PID/2023, hasilnya menyatakan bahwa putusan judex juris sebelumnya dibatalkan dan pengadilan mengadili kembali kasus ini. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Dr. H Sunarto, SH, MH, serta anggota Hakim Dr. Prim Haryadi, SH, MH dan Jupriyadi, SH, MHum, telah memutuskan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi Alvin Lim ujar Advokat Rustina Haryati, SH. SelanjutnyaSinergi untuk Pelayanan Prima, Kecamatan Jonggol dan Satpas Polres Bogor Dekatkan Layanan SIM kepada MasyarakatRizki Indra Permana, SH, MH, selaku pengacara LQ Indonesia Lawfirm […]

Terkait Status Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Buka Suara

Terkait Status Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Buka Suara Jakarta-Temporatur.com || Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SelanjutnyaModus Pinjam Motor, Pelajar di Sukatani Bekasi Rugi 1 Unit Honda Beat, Polsek Sukatani Gerak Cepat Tangkap PelakuKarena itu, Eddy pun mengaku tak tahu soal penetapan tersangka kepada dirinya. Hal itu disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman. “Beliau [Eddy Hiariej] tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” ujar Erif melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11). SelanjutnyaSinergi untuk Pelayanan Prima, Kecamatan Jonggol dan Satpas Polres Bogor Dekatkan Layanan SIM kepada MasyarakatErif mengatakan Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait pemberian bantuan hukum kepada Eddy. “Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.