#Polisibekukempatpelakutawurantewaskansatuorangditangerang#polrestanggerang#temporatur.com
Kategori: Hukum
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice
Jakarta || Temporatur.com SelanjutnyaYang Nemuin Dapet 250 Juta dari KDM: Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Buru Pelaku Penyekapan Keji di BandungKamis 22 Desember 2022, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.Adapun 6 berkas perkara yang disetujui yaitu:Tersangka MUHAMMAD KURNIAWAN bin RAMUN dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tersangka TEGUH SATRIO SUTANTO bin TUSAN SUSANTO (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka DWI NURCAHYO als JAMBAN bin KASNO dari Kejaksaan Negeri Ponorogo yang disangka […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.












