LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Kategori: Hukum
Suhari alias Aoh Terjerat UU ITE dan Pornografi Segera di Borgol
JAKARTA, Temporatur.com — Laporan polisi yang diajukan oleh Budi pada 18 September 2018 dengan Nomor: LP/4994/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus diyakini segera memasuki babak baru. Penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keyakinan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Budi. Faomasi Laia, yang menjelaskan bahwa proses pemberkasan perkara telah mendekati final. Dengan demikian, dalam waktu dekat penanganan perkara akan beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. SelanjutnyaBelajar Ceria dan Bermain Bermakna di Istana Rafa’, Tumbuhkan Generasi Cerdas untuk Indonesia Berkelanjutan“Dalam perkara ini, Suhari alias Aoh telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik atau media sosial, serta penyebaran konten bermuatan pornografi,” jelas Faomasi Laia kepada wartawan, Sabtu (3/1). “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Faomasi Laia SelanjutnyaSampah di TPS Rawajati Pancoran Jaksel Berserakan […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





















