Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kasus Ijon Menyebut Dua Nama Anggota DPRD, Salah Satunya Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi

Kasus Ijon Menyebut Dua Nama Anggota DPRD, Salah Satunya Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Ijon Menyebut Dua Nama Anggota DPRD, Salah Satunya Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI ||TEMPORATUR.COM

Kasus ijon di Kabupaten Bekasi kini semakin memanas, usai jaksa kpk sebut sejumlah nama pejabat yang diduga menerima aliran uang dari pengusaha bernama Sarjan yang kini di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK-RI.

Hal itu terpublikasi usai di gelarnya sidang perdana kasus ijon yang menyebutkan nama nama pejabat di Kabupaten Bekasi, menariknya bukan hanya di kalangan pejabat uang tersebut mengalir.

Namun ada dua nama politisi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, diantaranya adalah Nyumarno dari partai PDIP serta Arya Dwi Nugraha dari partai Gerindra sekaligus sebagai ketua DPC Partai di Kabupaten Bekasi.

Dugaan uang ijon yang mengalir kepada dua politisi ini juga dinilai fantastis hingga ratusan juta rupiah, Nyumarno disebutkan menerima sebesar Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sedangkan Aria Dwi Nugraha sebesar Rp. 700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah).

Jika hal itu benar adanya, bukan hanya mencoreng nama baik partai, namun mampu berdampak kepada kepercayaan publik dimana dua nama anggota DPRD tersebut terlahir dari partai politik yang besar dan terpercaya.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less