Parkir Metland Cibitung Dilaporkan ke KPK, Diduga Ada Perjanjian Berlaku Surut dan Penghindaran Lelang Aset Daerah

Parkir Metland Cibitung Dilaporkan ke KPK, Diduga Ada Perjanjian Berlaku Surut dan Penghindaran Lelang Aset Daerah
Keterangan foto : Bayang-Bayang Ijon Proyek di Bogor, KPK Didesak Tak Tutup Mata Jelang Tender APBD 2026

Kasus Parkir Metland Cibitung Dilaporkan ke KPK, Diduga Ada Perjanjian Berlaku Surut dan Penghindaran Lelang Aset Daerah

Bekasi  – Temporatur.com 

LSM JaMWas Indonesia melaporkan dugaan penyimpangan pemanfaatan lahan parkir di kawasan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 10 Maret 2026.

Laporan tersebut memuat dugaan penghindaran mekanisme lelang aset daerah, rekayasa administrasi melalui perjanjian yang berlaku surut, serta indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan perusahaan swasta PT Pakuan Energi Nusantara.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan parkir di kawasan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, kini menjadi perhatian publik setelah dilaporkan oleh LSM JaMWas Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 10 Maret 2026.

Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, SH, menyatakan laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya mengkaji sejumlah dokumen yang diduga menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dijadikan area parkir komersial.

Bacaan Lainnya

Menurut Ediyanto, kerja sama pemanfaatan lahan parkir tersebut melibatkan perusahaan swasta yaitu PT Pakuan Energi Nusantara.

“Kami menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri oleh KPK, terutama terkait prosedur pemanfaatan aset daerah yang diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya,” ujar Ediyanto, Rabu 11/3/2026.

Kronologi Kebijakan

Berdasarkan kronologi yang dihimpun oleh JaMWas, peristiwa tersebut bermula pada 7 Agustus 2025, ketika Bupati Bekasi menerbitkan Surat Keputusan pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa lahan parkir di kawasan Metland Kabupaten Bekasi.
Beberapa minggu kemudian, tepatnya pada 25 September 2025, didirikan perusahaan swasta bernama PT Pakuan Energi Nusantara melalui akta notaris.

Perusahaan tersebut kemudian memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM pada 1 Oktober 2025 dengan nomor AHU-0084156.AH.01.01.TAHUN 2025.
Selanjutnya pada 14 November 2025, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Penilaian Barang Milik Daerah yang menjadi dasar penetapan nilai sewa atau kontribusi pemanfaatan lahan parkir tersebut.

Dalam dokumen penilaian tersebut disebutkan adanya poin yang menyarankan agar pemanfaatan aset dilakukan melalui mekanisme lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun JaMWas, mekanisme lelang tersebut tidak pernah dilakukan.
Setelah OTT Bupati
Perkembangan penting terjadi pada 18 Desember 2025, ketika Bupati Bekasi ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sehari setelah peristiwa tersebut, yaitu pada 19 Desember 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pakuan Energi Nusantara dengan nomor:
100.3.7.1/193/Dishub/2025.

Namun dokumen tersebut diketahui baru ditandatangani secara resmi pada 4 Maret 2026.

Dugaan Perjanjian Berlaku Surut

JaMWas juga menemukan indikasi bahwa perusahaan tersebut sudah mulai mengoperasikan kegiatan parkir sejak Januari 2026, sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama.
“Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa perjanjian kerja sama diberlakukan secara surut untuk melegalkan kegiatan usaha yang sudah berjalan,” kata Ediyanto.

Persoalan Kewenangan

Selain itu, JaMWas juga menyoroti aspek kewenangan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut.
Berdasarkan keterangan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi, disebutkan bahwa Sekretaris Daerah menandatangani perjanjian tersebut berdasarkan surat kuasa dari Plt Bupati Bekasi.
Namun hingga saat ini, menurut JaMWas, belum ditemukan bukti fisik surat kuasa tersebut.

“Kami berharap KPK dapat memeriksa seluruh dokumen dan pihak yang terlibat untuk memastikan apakah proses kerja sama ini telah sesuai dengan aturan atau justru terdapat penyalahgunaan kewenangan,” ujar Ediyanto.

JaMWas juga meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memanggil pejabat pemerintah daerah yang terkait dengan proses kerja sama tersebut, termasuk pihak perusahaan yang menerima pengelolaan parkir.

Menurut JaMWas, apabila benar terjadi penyimpangan prosedur dalam pemanfaatan aset daerah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah karena nilai kerja sama tidak melalui mekanisme kompetisi usaha yang sehat.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan fasilitas umum milik pemerintah daerah yang seharusnya memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *