Skandal Suap Ijon Proyek Bekasi: LSM GBR Desak Aparat Seret Pejabat Penerima Aliran Dana

Skandal Suap Ijon Proyek Bekasi: LSM GBR Desak Aparat Seret Pejabat Penerima Aliran Dana
Foto ilustrasi

Skandal Suap Ijon Proyek Bekasi: LSM GBR Desak Aparat Seret Pejabat Penerima Aliran Dana

Kabupaten Bekasi –  Temporatur.com

Dugaan skandal suap ijon proyek yang menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan tajam publik. Kasus ini mencuat setelah sederet nama pejabat muncul dalam dakwaan sidang perdana terdakwa Sarjan, seorang kontraktor asal Kabupaten Bekasi.

‎​Dalam persidangan tersebut, Sarjan didakwa sebagai pemberi suap yang diduga mengalirkan dana ke berbagai pihak demi mengamankan proyek. Berdasarkan fakta persidangan, berikut adalah rincian pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana:
‎​Daftar Pejabat Dinas (Kepala Dinas)

‎Nama Pejabat Jabatan Nilai Aliran Dana
‎Henry Lincoln Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Rp2.940.000.000

‎Benny Sugiarto Prawiro Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rp500.000.000

‎Nurchaidir Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Rp300.000.000

‎Imam Faturochman Kepala Dinas Pendidikan Rp280.000.000

‎Daftar Anggota Legislatif
‎​Jejen Sayuti (Anggota DPRD Jawa Barat 2019–2024): Rp621.000.000.

‎​Nyumarno (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi): Rp750.000.000.

‎​Aria Dwi Nugraha (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi): Rp700.000.000.

‎​Pihak Lainnya
‎​Selain jajaran dinas dan legislatif, jaksa juga menyebutkan aliran dana kepada beberapa oknum lainnya, yakni:

‎​Yayat Sudrajat: Rp1.400.000.000.
‎​Hadi (Kepala UPTD Wilayah 1 Kabupaten Bekasi): Rp200.000.000.

‎​Hamid (Biro Umum Pemkab Bekasi): Rp150.000.000.

‎​Sikap Tegas LSM GBR DPC Kabupaten Bekasi
‎​Menanggapi fakta persidangan yang mencengangkan tersebut, Ketua LSM GBR DPC Kabupaten Bekasi idhay menyatakan sikap mengutuk keras tindakan para pejabat publik yang diduga menerima hadiah, “uang tips”, maupun komisi terkait jabatan mereka.

‎​”Penerimaan dana tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini merusak integritas, profesionalisme, dan objektivitas pejabat dalam mengambil kebijakan,” tegas idhay Ketua LSM GBR.

‎​LSM GBR menekankan bahwa praktik ijon proyek bukan sekadar masalah administrasi, melainkan kejahatan yang menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi di Bekasi. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak transparan, tidak tebang pilih, dan segera memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam daftar penerima tersebut.

‎​”Kami meminta keadilan ditegakkan. Siapa pun yang menerima uang rakyat secara tidak sah harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” tutupnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *