Sidang Perdana Kasus Korupsi Bekasi: Pengusaha Sarjan Didakwa Lakukan ‘Ijon’ Proyek Rp9,5 Miliar

Sidang Perdana Kasus Korupsi Bekasi: Pengusaha Sarjan Didakwa Lakukan ‘Ijon’ Proyek Rp9,5 Miliar
Keterangan foto : Bupati Bekasi (ADK) , HMM dan SRJ jadi Tersangka KPK

Sidang Perdana Kasus Korupsi Bekasi: Pengusaha Sarjan Didakwa Lakukan ‘Ijon’ Proyek Rp9,5 Miliar

BANDUNG –Temporatur. com

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana atas terdakwa Sarjan,pengusaha yang diduga terlibat dalam pusaran kasus suap perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg ini menjadi sorotan lantaran berkaitan erat dengan kasus yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Sidang ini menandai babak baru dalam pengusutan praktik rasuah di wilayah tersebut.

Dalam pembacaan surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Sarjan diduga kuat melakukan praktik “ijon” proyek untuk mendapatkan sejumlah paket pekerjaan pada tahun anggaran 2026.

Bacaan Lainnya

Tidak tanggung-tanggung, nilai komitmen suap dalam praktik tersebut ditaksir mencapai Rp9,5 miliar.

“Terdakwa diduga memberikan sejumlah uang guna mengamankan perizinan serta memastikan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi jatuh ke tangannya,” ujar Jaksa dalam persidangan di PN Bandung Senin, 9/3/2026.

Modus ijon ini disinyalir dilakukan jauh sebelum proses lelang resmi berjalan, di mana uang suap diberikan di muka untuk mengunci proyek tertentu. Keterlibatan Sarjan menambah daftar panjang pihak swasta yang terjerat dalam pengembangan kasus Bupati Ade Kuswara Kunang.

Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar pasal terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *