Klaim Kerugian Rp22 Miliar, Kuasa Hukum PT MEM Gugat Yayasan BKSP BAKTI MULYA 400 atas Dugaan Wanprestasi

Klaim Kerugian Rp22 Miliar, Kuasa Hukum PT MEM Gugat Yayasan BKSP BAKTI MULYA 400 atas Dugaan Wanprestasi
Foto : Dok.Ist

JAKARTA, TEMPORATUR.COM
PT MEM melalui kuasa hukumnya menggugat sebuah yayasan pendidikan atas dugaan wanprestasi (ingkar janji) dalam pelaksanaan program Student Immersion 2025. Gugatan tersebut diajukan setelah upaya penyelesaian melalui dua kali somasi disebut tidak membuahkan hasil.

Kuasa hukum PT MEM Irawan S.H menjelaskan, perusahaan yang bergerak di bidang edukasi internasional itu telah menjalin kerja sama dengan yayasan BKSP Bakti Mulya 400 sejak 2016.

Pada 21 Januari 2025, kedua belah pihak kembali menandatangani perjanjian kerja sama untuk program Student Immersion, meliputi keberangkatan siswa SMP ke Jepang dan siswa SMA ke Australia.

Menurut kuasa hukum Irawan S.H, pelaksanaan program SMP berjalan lancar karena pengelolaan data dilakukan melalui satu pintu.

Namun, untuk keberangkatan siswa SMA ke Australia yang dijadwalkan pada 17 Juni 2025, penerbitan visa baru selesai pada hari keberangkatan sehingga program akhirnya dibatalkan.

Kuasa hukum PT MEM Irawan S.H menilai keterlambatan tersebut berkaitan dengan proses pengumpulan dokumen peserta yang berdasarkan perjanjian menjadi tanggung jawab pihak sekolah”. Ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (04/08/26).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dikatakan Irawan, “akibat pembatalan itu, sekitar 50 peserta yang masing-masing telah membayar total sekitar Rp2,4 Miliar gagal berangkat dan tiket perjalanan dinyatakan hangus”. Ujarnya.

PT MEM mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp17 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar.

Kerugian tersebut, menurut kuasa hukum Irawan S.H, “meliputi pembatalan kerja sama dengan mitra pendidikan di Australia, pencabutan lisensi kerja sama, denda hingga sekitar 12 ribu dolar Australia, serta hilangnya sejumlah proyek dan rusaknya reputasi perusahaan”. Ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum Irawan S.H mendalilkan, bahwa perkara ini merupakan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 KUH Perdata, yaitu tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perikatan.

Selain itu, tuntutan ganti rugi didasarkan pada Pasal 1243 KUH Perdata, yang mengatur hak pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga setelah pihak yang lalai diberikan somasi namun tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Kuasa hukum Irawan menyebut juga mengacu pada Pasal 1246 KUH Perdata mengenai unsur ganti rugi berupa biaya, kerugian, dan bunga, serta Pasal 1267 KUH Perdata yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, maupun ganti rugi akibat wanprestasi.” ujarnya.

Dari sisi asas hukum, gugatan tersebut berlandaskan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

Selain itu, mengacu pada asas itikad baik sebagaimana Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, yang mewajibkan para pihak melaksanakan isi perjanjian secara jujur, patut, dan bertanggung jawab.

Kuasa hukum PT MEM Irawan S.H menyatakan telah mengirimkan dua kali somasi kepada pihak yayasan.

Namun, menurutnya, hingga kini tidak terdapat penyelesaian yang memuaskan. “Mereka juga mengaku telah menerima surat balasan yang menyatakan yayasan tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.” ujarnya

Selain gugatan wanprestasi, kuasa hukum Irawan S.H menuding adanya dugaan intimidasi dari pihak yayasan kepada PT MEM terkait kewajiban pembayaran sebesar 3x lipat dari Rp48 Juta dugaan pengancaman terhadap perusahaan.

Seluruh dalil tersebut, menurut kuasa hukum, akan dibuktikan melalui alat bukti dalam persidangan.

Kuasa hukum PT MEM Irawan S.H menyatakan optimistis gugatan akan dikabulkan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.

Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya wanprestasi, besaran kerugian yang dapat dikabulkan, maupun pelaksanaan eksekusi terhadap aset milik tergugat sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan para pihak.

Hingga berita ini ditulis, pihak yayasan belum memberikan keterangan resmi terkait dalil-dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum PT MEM.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *