Wartawan Se-Bekasi Raya Serukan Aksi Damai: Desak Bupati Evaluasi Kadis LH, Copot Jika Terbukti Langgar Etika dan Hambat Kerja Jurnalistik
- account_circle Suryo
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Wartawan Se-Bekasi Raya Serukan Aksi Damai: Desak Bupati Evaluasi Kadis LH, Copot Jika Terbukti Langgar Etika dan Hambat Kerja Jurnalistik (ft.ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartawan Se-Bekasi Raya Serukan Aksi Damai: Desak Bupati Evaluasi Kadis LH, Copot Jika Terbukti Langgar Etika dan Hambat Kerja Jurnalistik
BEKASI — TEMPORATUR.COM
Insan pers se-Bekasi Raya menyerukan konsolidasi dan solidaritas lintas organisasi menyusul peristiwa yang dialami wartawan Kimsan Indra Simaremare saat menjalankan tugas jurnalistik berupa konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait. Rabu, (7/10/2026).
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan informasi dan rekaman yang beredar, terdapat dugaan ucapan merendahkan, perlakuan tidak patut, pengusiran, maupun tindakan yang dinilai berpotensi menghambat wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Atas peristiwa itu, wartawan dari berbagai media, organisasi pers, Pokja wartawan, forum, komunitas dan paguyuban wartawan se-Bekasi Raya menyerukan pelaksanaan Aksi Damai Wartawan Se-Bekasi Raya pada:
Kamis, 15 Oktober 2026
Pukul 10.00 WIB sampai selesai
Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.
Aksi membawa semangat:
“Beda Organisasi, Satu Profesi— Wartawan Bekasi Raya Bersatu!”
Peristiwa tersebut ditegaskan bukan semata persoalan pribadi antara seorang wartawan dan seorang pejabat. Persoalan yang lebih mendasar adalah penghormatan terhadap kemerdekaan pers, martabat profesi jurnalistik, hak masyarakat memperoleh informasi serta fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 6 juga menempatkan pers dalam fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dewan Pers bahkan dalam pernyataannya pada 20 Juli 2026 menegaskan bahwa ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya ditanggapi secara rasional dan beretika. Dewan Pers juga meminta semua pihak menghormati wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik, termasuk ketika mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dan memperoleh versi narasumber.
Karena itu, pejabat publik semestinya tidak memandang pertanyaan kritis wartawan sebagai serangan pribadi. Konfirmasi merupakan bagian penting dari proses jurnalistik, termasuk memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menjelaskan duduk perkara dari versinya.
Lima Tuntutan Aksi
Pertama, mendesak Bupati Bekasi melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara objektif, transparan dan menyeluruh terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, berkaitan dengan dugaan ucapan dan perlakuan tidak patut terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Kedua, mendesak Bupati Bekasi mengambil tindakan dan sanksi administratif secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk evaluasi dan pemberhentian dari jabatan apabila hasil pemeriksaan yang sah membuktikan adanya pelanggaran yang cukup serius untuk menjatuhkan sanksi tersebut.
Tuntutan itu juga relevan untuk diuji dari perspektif etika aparatur. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur kode etik dan kode perilaku untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Di antaranya terdapat prinsip berorientasi pelayanan—termasuk bersikap ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan—serta prinsip harmonis yang mengharuskan penghargaan kepada setiap orang tanpa membedakan latar belakang.
Ketiga, mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi secara terbuka atas peristiwa tersebut dan, apabila ucapan atau perlakuan tidak patut itu terbukti, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Kimsan Indra Simaremare dan insan pers.
Keempat, meminta Bupati Bekasi menyampaikan sikap resmi dan permohonan maaf kepada insan pers apabila pemeriksaan membuktikan bahwa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memperlakukan wartawan secara tidak patut dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kelima, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan jaminan dan instruksi yang jelas kepada seluruh perangkat daerah agar menghormati kerja jurnalistik serta memastikan tidak terjadi intimidasi, penghinaan, pengusiran ataupun tindakan melawan hukum yang menghambat wartawan mencari dan memperoleh informasi untuk kepentingan publik.
Perlu dicatat, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur konsekuensi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tertentu dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Namun, penerapan pasal tersebut pada suatu peristiwa konkret tetap harus didasarkan pada unsur, fakta dan pembuktian hukum, bukan semata-mata asumsi.
“Wartawan Bukan Musuh Pemerintah”
Aksi damai ini ditegaskan bukan gerakan untuk menciptakan kegaduhan ataupun permusuhan dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Wartawan bukan musuh pemerintah. Wartawan bukan pengemis informasi. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Kritik pers terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Sebaliknya, pemerintah memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, data, hak jawab maupun penjelasan secara terbuka apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat.
Hubungan pemerintah dan pers seharusnya dibangun dalam prinsip profesionalitas dan saling menghormati—bukan intimidasi dan bukan pula penghinaan.
Dewan Pers sendiri pada akhir 2025 kembali menyoroti tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dan tekanan terhadap media sebagai persoalan serius bagi kemerdekaan pers.
Seruan Kepada Seluruh Wartawan Bekasi Raya
Karena itu, kepada seluruh wartawan, jurnalis, pimpinan media, organisasi pers, Pokja wartawan, forum, komunitas dan paguyuban wartawan di Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi, diserukan untuk membangun solidaritas profesi.
Jangan tanyakan dari organisasi mana.
Jangan tanyakan dari media mana.
Ketika kebebasan menjalankan profesi jurnalistik dipersoalkan, solidaritas tidak semestinya berhenti pada sekat organisasi.
Aksi harus dilaksanakan secara damai, tertib, bermartabat dan bertanggung jawab. Peserta diminta tidak terprovokasi, tidak melakukan tindakan anarkis, menghormati aparat keamanan dan fasilitas publik, serta menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta dan koridor hukum.
Kamis, 15 Oktober 2026 — Wartawan Bekasi Raya Bersatu di Kantor Bupati Bekasi!
Pers Bebas, Demokrasi Kuat!
Jurnalistik Bukan Kejahatan!
Hormati Kerja Wartawan!
Stop Intimidasi Terhadap Wartawan!
Beda organisasi, Satu Profesi!
Wartawan Bekasi Raya Bersatu!
Suara wartawan merupakan bagian dari suara masyarakat. Kemerdekaan pers bukan pemberian seorang pejabat, melainkan bagian dari kehidupan demokrasi yang keberadaannya dijamin oleh hukum.
(SS)
- Penulis: Suryo
- Editor: Sudarmo
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar