PWI Bekasi Raya Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan oleh Kepala DLH Kabupaten Bekasi
- account_circle Suryo
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto :PWI Bekasi Raya Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan oleh Kepala DLH Kabupaten Bekasi (ft.ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PWI Bekasi Raya Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan oleh Kepala DLH Kabupaten Bekasi
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam dugaan pengusiran dan perkataan yang dinilai tidak patut terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik ketika hendak meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik guna memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, berimbang, dan tidak sepihak.
“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Konfirmasi bukan tindakan mengganggu pejabat, tetapi bagian dari kewajiban jurnalistik untuk memastikan berita tidak sepihak,” tegas Ade.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai dugaan pengusiran wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng pada Selasa (6/10/2026).
Menurut informasi yang diterima PWI Bekasi Raya, dalam peristiwa tersebut terdapat wartawan yang diminta meninggalkan lokasi. Selain itu, muncul dugaan adanya perkataan yang dinilai merendahkan kondisi fisik wartawan.
Peristiwa tersebut disebut terekam dalam video yang dimiliki wartawan.
PWI: Jangan Alergi Terhadap Konfirmasi
Ade meminta pejabat publik tidak alergi terhadap pertanyaan wartawan, terutama ketika materi yang dikonfirmasi menyangkut penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
“Kalau ada informasi yang dianggap keliru, jawab dan luruskan. Kalau ada tudingan yang tidak benar, bantah dengan data. Ruang konfirmasi adalah kesempatan pejabat memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kebebasan pers tetap harus dijalankan dengan tanggung jawab. Wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menghormati narasumber, melakukan konfirmasi secara patut, serta menyajikan informasi secara akurat dan berimbang.
Namun, kata Ade, prinsip saling menghormati juga berlaku bagi pihak yang menjadi narasumber.
“Wartawan wajib menjaga etika. Pejabat publik juga wajib menjaga etika. Jangan karena tidak nyaman dengan pertanyaan wartawan kemudian profesi atau pribadi wartawannya direndahkan,” tegasnya.
Ade menambahkan, apabila benar perkataan sebagaimana yang disebutkan dan terekam dalam video tersebut disampaikan, PWI Bekasi Raya menilai hal itu tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Kemerdekaan Pers Dijamin Undang-Undang
PWI Bekasi Raya turut mengingatkan mengenai jaminan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa apakah peristiwa yang terjadi memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan fakta, rekaman, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkab Bekasi Diminta Klarifikasi
PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian dan melakukan klarifikasi secara objektif terhadap persoalan tersebut.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menganggap persoalan ini sepele. Klarifikasi fakta dan lakukan evaluasi apabila memang ditemukan tindakan yang tidak patut. Hubungan pemerintah dengan pers harus dibangun berdasarkan profesionalisme dan saling menghormati,” kata Ade.
PWI juga meminta wartawan yang berada di lokasi mengamankan rekaman video maupun bukti lain secara utuh agar konteks peristiwa dapat diketahui secara menyeluruh.
Ade menegaskan, PWI Bekasi Raya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum seluruh fakta terungkap. Namun, organisasi profesi wartawan tersebut menyatakan akan mencermati persoalan apabila terdapat wartawan yang diduga diperlakukan tidak patut ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami tidak sedang meminta pejabat takut kepada wartawan. Kami meminta pejabat menghormati profesi wartawan sebagaimana wartawan wajib menghormati narasumber. Jika benar terjadi pengusiran disertai perkataan yang merendahkan saat wartawan menjalankan tugas jurnalistik, PWI Bekasi Raya mengecam tindakan tersebut,” pungkas Ade.
PWI Bekasi Raya menyatakan akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian yang tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers, Kode Etik Jurnalistik, profesionalisme, serta ketentuan hukum yang berlaku.
(SS)
- Penulis: Suryo
- Editor: Sudarmo
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar