Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Diduga jadi korban Pengeroyokan di Gayam,Suami Istri Lapor ke Polsek Sapudi

Diduga jadi korban Pengeroyokan di Gayam,Suami Istri Lapor ke Polsek Sapudi

  • account_circle DIK
  • calendar_month 20 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMENEP, Temporatur.Com – Seorang warga berinisial SN bersama istrinya berinisial, JN, diduga menjadi korban tindak kekerasan yang terjadi di wilayah Dusun Rokorok, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Senin (5/10/2026).

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sapudi, Polres Sumenep. Hal itu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 6 Oktober 2026.

Berdasarkan uraian dalam dokumen laporan, kejadian bermula ketika korban berinisial SN bersama istrinya sedang duduk menunggu giliran untuk memangkas rambut di sebuah tempat pangkas rambut milik warga setempat.

Namun, situasi tersebut diduga berubah menjadi insiden kekerasan setelah dua orang laki-laki yang disebut dalam laporan berinisial HI dan AI datang menggunakan sepeda motor.

Tidak hanya itu, JN yang berada bersama suaminya juga mengaku mengalami tindakan kekerasan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban perempuan tersebut diduga ditarik hingga terjatuh, kemudian kerudungnya ditarik oleh salah seorang yang disebut dalam pengaduan.

Warga sekitar selanjutnya datang untuk melerai kejadian tersebut.

Merasa dirugikan atas insiden yang dialaminya, SN selaku korban kemudian melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian di Polsek Sapudi agar mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026 menjadi bukti bahwa pengaduan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.

Hingga informasi dalam dokumen laporan tersebut disusun, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan penanganan perkara maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pihak yang dilaporkan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian melalui proses hukum yang sah.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diberikan. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, konfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak yang dilaporkan perlu dilakukan sebelum berita diterbitkan sebagai laporan final.

  • Penulis: DIK
  • Editor: REDAKSI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less