JAKARTA, TEMPORATUR.COM PT MEM melalui kuasa hukumnya menggugat sebuah yayasan pendidikan atas dugaan wanprestasi (ingkar janji) dalam pelaksanaan program Student Immersion 2025. Gugatan tersebut diajukan setelah upaya penyelesaian melalui dua kali somasi disebut tidak membuahkan hasil, berdasarkan pada tertuang PN JKT.SEL-040820262RB (4-8-2026) Nomer perkara 915/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Kuasa hukum PT MEM Irawan S.H menjelaskan, perusahaan yang bergerak di bidang edukasi internasional itu telah menjalin kerja sama dengan yayasan BKSP Bakti Mulya 400 sejak 2016. Pada 21 Januari 2025, kedua belah pihak kembali menandatangani perjanjian kerja sama untuk program Student Immersion, meliputi keberangkatan siswa SMP ke Jepang dan siswa SMA ke Australia. Menurut kuasa hukum Irawan S.H, pelaksanaan program SMP berjalan lancar karena pengelolaan data dilakukan melalui satu pintu. Namun, untuk keberangkatan siswa SMA ke Australia yang dijadwalkan pada 17 Juni 2025, penerbitan visa baru selesai pada hari keberangkatan sehingga program akhirnya dibatalkan. Kuasa hukum PT MEM Irawan S.H menilai keterlambatan tersebut […]









