Wartawan dilarang Meliput di Kejari Cikarang Saat Kedatangan LSM Triga Nusantara

Wartawan dilarang Meliput di Kejari Cikarang Saat Kedatangan LSM Triga Nusantara
Keterangan foto:Suasana di lingkungan Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, saat kedatangan rombongan LSM Triga Nusantara Indonesia, Senin (3/8/2026).

Wartawan dilarang Meliput Di Kejari Cikarang Saat Kedatangan LSM Triga Nusantara

BEKASI – Temporatur.com

Seorang wartawan mengaku dilarang melaksanakan tugas peliputan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, saat berlangsungnya kunjungan LSM Triga Nusantara Indonesia terkait penyampaian tembusan hasil aksi demonstrasi permasalahan PDAM.

Afria Sugianto, wartawan yang bersangkutan, menceritakan bahwa ia datang ke lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik mengambil gambar dan merekam video peristiwa tersebut. Namun, upayanya dihentikan oleh petugas keamanan yang diketahui bernama Hidayat.

“Saya datang sebagai wartawan sedang menjalankan tugas peliputan. Ada apa sampai wartawan dilarang meliput?” ujar Afria di lokasi kejadian, Senin (3/8/2026).

Afria menuturkan, petugas keamanan menyampaikan aturan bahwa di lingkungan kantor Kejari tidak diperbolehkan mengambil gambar maupun video. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar baginya, mengingat ia sedang melaksanakan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini pun memunculkan tanda tanya publik terkait mekanisme peliputan media di lingkungan Kejaksaan Negeri Cikarang, khususnya akses wartawan dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang maupun petugas keamanan yang bersangkutan terkait alasan pelarangan tersebut. Redaksi telah memberikan kesempatan yang sama kepada pihak Kejari Cikarang untuk memberikan penjelasan guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila nantinya diperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sebagaimana mestinya.

CATATAN REDAKSI: Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Cikarang maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pemberitaan ini. Tanggapan dapat dikirimkan ke alamat email redaksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *