Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Sidang Perkara Dugaan Pengeroyokan Nyumarno Dituntut 10 Bulan Penjara

Sidang Perkara Dugaan Pengeroyokan Nyumarno Dituntut 10 Bulan Penjara

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 4 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidang Perkara Dugaan Pengeroyokan Nyumarno Dituntut 10 Bulan Penjara

BEKASI — TEMPORATUR.COM

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Fendy. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (5/10/2026).

Perkara dengan nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr tersebut menjerat Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya, yakni Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni. Perkara itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap Fendy yang disebut terjadi pada Oktober 2025.

Tuntutan 10 bulan penjara tersebut langsung mendapat respons dari pihak keluarga Fendy. Kuasa hukum korban, H. Dani Bahdani, mengaku terkejut dan kecewa karena menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dibandingkan ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan.

“Kalau untuk sidang tuntutan pada hari ini, kami sebagai kuasa hukum korban Fendy sangat terkejut dan kecewa. Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 ayat (2) itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara,” ujar Dani.

Meski menyatakan kecewa, Dani menegaskan pihaknya menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim. Ia berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Menurut Dani, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dari tuntutan jaksa.

“Semua ini kami serahkan kepada majelis hakim, karena majelis hakim bisa memutus lebih daripada apa yang dituntut jaksa. Itu harapan kami,” katanya.

Kuasa Hukum Nilai Ada Pemukulan Bersama-sama
Dani juga menyampaikan pandangannya mengenai fakta persidangan. Ia menyebut keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU menunjukkan adanya dugaan pemukulan terhadap Fendy yang dilakukan secara bersama-sama.

“Kalau berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, itu jelas adanya pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Fendy. Ini pengeroyokan karena dilakukan secara bersama-sama dan saksinya juga jelas,” tutur Dani.

Namun, dalam proses persidangan sebelumnya, terdapat pula keterangan saksi yang berbeda mengenai keterlibatan Nyumarno. Dua saksi yang dihadirkan pihak terdakwa pada sidang 30 September 2026 memberikan keterangan yang antara lain menyebut Nyumarno tidak melakukan pemukulan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya.

Keluarga Fendy Pertanyakan Tuntutan 10 Bulan

Kekecewaan juga disampaikan keluarga Fendy, Nancy Angela Hendrick. Ia mengaku mengikuti langsung persidangan dan mencermati pembacaan tuntutan JPU.

Nancy mempertanyakan tuntutan 10 bulan penjara karena menurutnya tidak sebanding dengan ancaman pidana yang disebutkan dalam pasal yang dikenakan.

“Saya mengikuti persidangan tadi, tuntutan, bacaannya juga saya teliti dengan cermat. Apa yang JPU katakan, dikenakan Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun. Tetapi pada akhirnya hanya dikenakan 10 bulan,” ujar Nancy.

Nancy mengatakan keluarga berharap tuntutan yang diberikan JPU lebih berat.

“Kalau di bawah tujuh tahun, boleh. Di bawah lima tahun masih masuk akal. Ini 10 bulan,” katanya.

Kuasa Hukum Pertimbangkan Lapor JPU ke Kejagung

Kekecewaan terhadap tuntutan tersebut juga mendorong tim kuasa hukum Fendy mempertimbangkan langkah hukum lain.
Dani mengatakan pihaknya berencana melaporkan JPU yang menangani perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Rencana itu berkaitan dengan keberatan pihak korban terhadap tuntutan 10 bulan penjara.
Meski demikian, langkah tersebut masih akan dipersiapkan setelah pihak kuasa hukum mencermati keseluruhan proses persidangan dan materi tuntutan.

Sidang Berikutnya Dijadwalkan 9 Oktober

Dalam persidangan yang sama, JPU meminta agar agenda sidang berikutnya pada Jumat (9/10/2026) dapat dilaksanakan secara daring.

Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan keterbatasan anggaran untuk kebutuhan persidangan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Permintaan pelaksanaan sidang secara daring selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Nancy juga mempertanyakan rencana pelaksanaan sidang secara daring tersebut, terutama jika agenda berikutnya berkaitan dengan putusan.

“Dan kenapa pada saat vonis mintanya daring? Ini ada apa?” ujar Nancy.

Meski mempertanyakan hal tersebut, Nancy menegaskan keluarga tidak ingin melakukan intervensi terhadap majelis hakim.

“Kami keluarga tetap mengembalikan lagi kepada majelis hakim. Walaupun JPU menuntut 10 bulan, kami kembalikan lagi kepada majelis hakim yang sebagaimana kami percaya, namanya keadilan dan kebenaran itu ada pada beliau-beliau yang memutuskan,” ujarnya.

*Perkara Masih Berjalan*

Perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr masih dalam proses persidangan. Sebelumnya, majelis hakim PN Cikarang telah menolak eksepsi serta permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan yang diajukan para terdakwa.

Dengan telah dibacakannya tuntutan, proses selanjutnya akan menunggu agenda persidangan berikutnya dan keputusan majelis hakim.

Sementara itu, pihak keluarga Fendy berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Putusan akhir mengenai perkara dan pertanggungjawaban pidana para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diuji di persidangan.

(SS/Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less