Diduga Lantik Pengurus Parpol Jadi Anggota BPD, Plt Bupati dan Kepala DPMD Bekasi Dilaporkan ke Ombudsman
- account_circle Suryo
- calendar_month 25 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Diduga Lantik Pengurus Parpol Jadi Anggota BPD, Plt Bupati dan Kepala DPMD Bekasi Dilaporkan ke Ombudsman,Kamis, 1/10/2026
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Diduga Lantik Pengurus Parpol Jadi Anggota BPD, Plt Bupati dan Kepala DPMD Bekasi Dilaporkan ke Ombudsman
BEKASI – TEMPORATUR.COM
(Plt) Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sahil, seorang tokoh pemuda sekaligus warga Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan publik.
Laporan pengaduan tersebut resmi disampaikan ke kantor Ombudsman RI Pusat di Jakarta Selatan pada Kamis,1 Oktober 2026.
Ahmad Sahil menjelaskan bahwa laporan ini dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Bekasi Nomor: 100.3.3.2/KEP.538-DPMD/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
SK tersebut meresmikan seorang warga bernama Daman Huri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hurip Jaya.
“Penerbitan SK tersebut kami nilai cacat hukum karena yang bersangkutan diduga kuat berstatus sebagai pengurus aktif partai politik. Hal ini jelas menabrak aturan,” ujar Sahil dalam keterangan tertulisnya.Ia menegaskan, larangan bagi anggota BPD untuk merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik telah diatur secara gamblang dalam Pasal 64 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Aturan serupa juga tertuang di tingkat daerah, yakni Pasal 95 huruf h Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa.
Sebelum melangkah ke Ombudsman, warga mengklaim telah menempuh jalur administratif formal. Pada tanggal 3 September 2026, Ahmad Sahil mengirimkan Surat Permohonan Pembatalan SK BPD tersebut secara resmi kepada Plt. Bupati Bekasi melalui Kepala DPMD. Namun, hingga akhir September, surat permohonan itu sama sekali tidak direspons.
“Sikap diam dan tidak adanya tanggapan dari pihak Bupati maupun DPMD Kabupaten Bekasi ini merupakan bentuk penundaan berlarut. Oleh karena itu, kami meminta Ombudsman RI turun tangan,” tambahnya.
Dalam tuntutannya, pelapor meminta Ombudsman RI untuk segera memanggil, memeriksa, dan meminta klarifikasi dari Plt. Bupati serta Kepala DPMD Kabupaten Bekasi. Warga berharap Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif atau rekomendasi agar SK BPD yang dinilai cacat hukum tersebut segera dibatalkan demi tegaknya kepastian hukum di tingkat desa.
Sampai berita ini diturunkan, pihak DPMD maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan warga ke Ombudsman tersebut.
(SS/Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar