Legislator Fraksi PPP Sumenep, Meradang. Trans7 Tidak Paham Nilai-Nilai Pendidikan Karakter Pesantren

Legislator Fraksi PPP Sumenep, Meradang. Trans7 Tidak Paham Nilai-Nilai Pendidikan Karakter Pesantren
Keterangan foto: Foto ; DR. Moh. Asyari Muthhar, M. Fiil.I

Legislator Fraksi PPP Sumenep, Meradang. Trans7 Tidak Paham Nilai-Nilai Pendidikan Karakter Pesantren

Temporararur.com – Sumenep,

Anggota DPRD Kab. Sumenep, Komisi IV membidangi pendidikan, kesehatan, sosial, kebudayaan pariwisata, dari Fraksi Partai persatuan pembangunan ( PPP ), Dr. Moh. Asyari Muthhar, M.Fill. mengecam keras tayangan program Xpose TRANS7 yang dinilai tidak paham pendidikan karakter pesantren.

Ia menilai tayangan tersebut melecehkan dan merendahkan martabat kiai dan pesantren. Dia mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan siaran tayangan tersebut, hingga mengaudit TRANS7.

Selain itu, Trans 7 di minta untuk meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam, karena telah menciderai dan melukai perasaan Kiai yang ditokohkan di pesantren.

“ Sungguh memprihatinkan, tayangan seperti itu sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik. Program itu telah melecehkan simbol-simbol keagamaan, terutama kiai dan pesantren”

Bacaan Lainnya

Politikus PPP yang juga Alumni Pesantren itu menegaskan bahwa dunia penyiaran nasional itu harus kembali pada koridor etika dan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar.

Artinya kata dia, Program Siaran (P3SPS) itu harus lebih berhati-hati dalam melakukan penayangan, lebih akurat dan tidak mengandung unsur SARA yang dapat memecah belah golongan maupun kelompok.
Tegasnya.

Ia juga meminta publik untuk lebih kritis terhadap tayangan televisi yang berpotensi menyesatkan dan merusak nilai-nilai keagamaan. Selain itu, sambungnya, Media harus menjadi sarana pendidikan dan pencerahan, bukan alat untuk menghina atau menodai simbol-simbol keagamaan.

Tidak hanya itu, kata dia, tayangan yang dapat mencederai nilai-nilai keagamaan, itu juga melanggar hak asasi manusia(HAM)sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

” Jadi sangat jelas Undang – Undang dan Pasal 29 ayat (1) UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan nama baik”

Oleh karena itu, tegasnya, ia menilai tayangan yang merendahkan atau melecehkan seorang kiai telah melanggar hak atas martabat manusia, sebab, Kiai bukan hanya individu, tetapi tokoh spiritual yang dihormati dan menjadi panutan dalam masyarakat pesantren.

” Merendahkan seorang kiai berarti juga merendahkan nilai-nilai moral, keagamaan, dan identitas komunitas santri,”

Ia menambahkan, bahwa Pelecehan terhadap tokoh agama dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif yang menodai nilai kemanusiaan universal. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga persoalan hak asasi manusia,”

Ia juga meminta pihak TRANS7 untuk menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan secara terbuka kronologi penayangan yang dinilai menyinggung tokoh agama tersebut,pungkasnya.

(faisol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *