Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Sidang Kedua Kasus Pembunuhan di Apartemen Mahakam: Lima Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

Sidang Kedua Kasus Pembunuhan di Apartemen Mahakam: Lima Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidang Kedua Kasus Pembunuhan  di Apartemen Mahakam: Lima Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

Bekasi –  Temporatur.com

Pengadilan Negeri Cikarang kembali menggelar sidang kedua kasus pembunuhan tragis  berinisial F (20) yang terjadi di Apartemen Mahakam.Persidangan yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026) ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak korban.

Keterangan foto :: Tim Kuasa Hukum Keluarga korban F dan keluarga korban usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang Selasa 30/6/2026.

Keterangan foto :: Tim Kuasa Hukum Keluarga korban F dan keluarga korban usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang Selasa 30/6/2026.

Korban F sebelumnya ditemukan meninggal dunia secara tragis di Apartemen Mahakam pada 11 Februari 2026 lalu. Dalam kasus ini, aparat penegak hukum telah menetapkan lima orang sebagai pelaku atau terdakwa, yaitu SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.

Kuasa Hukum keluarga korban, Aziz Iswanto, S.H, M.H., yang mendampingi pihak keluarga bersama tim hukum lainnya yakni Dudung Permana, S.H., M.H., Asep Hidayat, S.H., dan Nadhira, S.H. memberikan keterangan pers terkait jalannya persidangan hari ini.

“Sidang kedua hari ini digelar dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi pihak korban,” ujar Aziz Iswanto kepada awak media di Pengadilan Negeri Cikarang, Selasa (30/6/2026).

Aziz juga membeberkan bahwa kelima terdakwa tersebut dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal pidana yang membawa ancaman hukuman berat atas tindakan para pelaku.

“Para terdakwa yang terdiri dari lima orang tersebut diskawa oleh Jaksa dengan pasal 459,458,464 , Pasal 474 ayat 3 UU RI NO 1 TAHUN 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana yang membawa ancaman pidana kurungan maksimal hingga 20 tahun penjara,” tambah Aziz.

Pihak keluarga melalui tim kuasa hukumnya menegaskan agar proses hukum ini berjalan transparan dan objektif.

Keluarga korban berharap majelis hakim memberikan putusan yang seberat-beratnya bagi para pelaku demi tegaknya keadilan bagi almarhum F.

“Kami dari kuasa hukum dan keluarga korban sangat berharap kepada penegak hukum, khususnya majelis hakim dalam persidangan ini, agar memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi para terdakwa,” pungkas Aziz Iswanto, S.H.,M.H,.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less