Voucher Rp 91,1 Juta per Bulan di Perumda Tirta Bhagasasi Disorot, Publik Pertanyakan Dasar Pembayaran dan Outputnya
- account_circle Suryo
- calendar_month 15 menit yang lalu
- print Cetak

Foto ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Voucher Rp 91,1 Juta per Bulan di Perumda Tirta Bhagasasi Disorot, Publik Pertanyakan Dasar Pembayaran dan Outputnya
BEKASI — TEMPORATUR. COM
Pengeluaran anggaran Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi kembali memicu polemik di ruang publik. Dokumen rekapitulasi pengeluaran voucher bernomor 72/V08/26 tertanggal 20 Agustus 2026 yang bocor ke publik mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp91.113.379 per bulan.
Anggaran fantastis tersebut dialokasikan khusus untuk membayar honorarium 11 staf ahli/konsultan serta tiga tenaga sekretariat Dewan Pengawas (Dewas).
Jika dikalkulasikan secara matematis dalam setahun, perusahaan pelat merah ini harus merogoh kocek hingga Rp1,09 miliar hanya untuk membiayai pos tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, tiga tenaga sekretariat Dewas menyedot anggaran Rp25.738.379 per bulan. Aliran dana tersebut mengalir kepada Kistiar Primadiono, ST sebesar Rp11.288.763, serta Vega Megiantary dan Siti Maenah yang masing-masing menerima Rp7.224.808.
Sementara itu, pos pengeluaran untuk 11 staf ahli/konsultan mencapai Rp65.375.000 per bulan. Nominal tertinggi diterima oleh Rudi Ojak Sihotang sebesar Rp10 juta, disusul Ir. Abdul Halim dan Batong Sulaeman masing-masing Rp7.687.500, sedangkan delapan nama lainnya mengantongi Rp5 juta per bulan.
Kondisi ini memicu kritik keras dari Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkifli, S.H. Ia menilai keberadaan staf ahli dalam jumlah besar hanya menjadi parasit bagi keuangan perusahaan daerah yang saat ini dilaporkan sedang tidak sehat.
“Honor staf ahli dan tenaga ahli di Perumda Tirta Bhagasasi ini hanya membebani anggaran keuangan perusahaan, ditambah lagi jumlahnya yang bejibun,” ujar Zuli dengan nada tajam kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Zuli menegaskan bahwa Penjabat (Plt) Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) harus mengambil langkah ekstrem atas ketidakmampuan manajemen dalam menstabilkan efisiensi internal korporasi.
“Seharusnya Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi segera mencopot Direktur Utama. Kami menilai Dirut tidak mampu memanaj perumda Bhagasasi yang sedang oleng karena didera kerugian yang terjadi secara terus-menerus,” tegasnya.
Sorotan publik kian menajam lantaran beban biaya ini dianggap tidak sebanding dengan produktivitas korporasi.
Dokumen internal yang beredar turut menyandingkan perbandingan aset keuangan, di mana laba bersih Perumda Tirta Bhagasasi pada tahun 2025 hanya berkisar di angka Rp1,4 miliar.
Angka laba ini justru jomplang jika dibandingkan dengan total honorarium Dewan Pengawas yang dilaporkan menembus Rp1,8 miliar per tahun, belum ditambah beban voucher staf ahli tahun berjalan.
Rasionalisasi atas asas kebermanfaatan, indikator kinerja utama (KPI), serta output nyata dari kesebelas staf ahli tersebut kini dipertanyakan.
Sebagai instansi yang mengelola hajat hidup orang banyak di sektor air bersih, manajemen dituntut membuka transparansi atas urgensi pengadaan tenaga eksternal ini, kontrak kerja, hingga legalitas payung hukum pembayarannya agar tidak mengarah pada indikasi pemborosan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Direksi Perumda Tirta Bhagasasi, Dewan Pengawas, maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi.
Seluruh data angka dalam voucher yang bersumber dari materi dokumentasi pilarind.id tertanggal 1 Oktober 2026 tersebut masih memerlukan proses verifikasi lanjutan dan audit independen guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan regulasi.
(SS/Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/





Saat ini belum ada komentar