Berita, Daerah, Hukum, Internet Business, Ecommerce

PN Kota Bekasi Gelar Sidang Perkara Kasus Pengeroyokan Wartawan di Depan Kantor PWI Bekasi Raya

Dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlan, S.H membacakan dakwaan terhadap para terdakwa yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Para terdakwa dijerat Pasal 170 KUHP tebtang pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, karena telah menyebabkan luka-luka pada korban dan mengganggu kebebasan pers,” kata Fadlan.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.