Sampah Menumpuk di Lenteng Agung, Kasatpel Dipo Jagakarsa: Bukan TPS Liar, Kuota Angkut Terbatas
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

Foto : Dok/Tim
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, TEMPORATUR.COM
Sorotan tajam mengenai penumpukan sampah di area terbuka hijau pinggir Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mendapat respons resmi dari otoritas kebersihan setempat.
Penumpukan limbah rumah tangga di jalur utama penghubung Depok menuju Jakarta tersebut sebelumnya memicu kritik dari pengamat kebijakan publik yang menduga adanya pembiaran sistemis dan tebang pilih pengangkutan di lapangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tumpukan kantong plastik berisi sampah rumah tangga terlihat mengudara di balik pagar hijau dekat bak kontainer milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Kasatpel LH) Dipo Kecamatan Jagakarsa, Hamid, memberikan klarifikasi tertulis guna meluruskan duduk perkara di lapangan.
Hamid menegaskan bahwa titik penumpukan di area taman batas pagar arah Lenteng Agung tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Lokasi tersebut merupakan titik pembuangan resmi yang telah disepakati bersama oleh pengurus rukun warga setempat.
“Itu bukan TPS liar. Dari dulu sampai sekarang lokasi tersebut masih digunakan atas kesepakatan Pak RW 04 yang menentukan lokasi TPS tersebut, yang dilayani oleh petugas LH untuk mengangkut sampah di lokasi taman yang sudah ditentukan,” jelas Hamid melalui pesan singkat, Kamis (01/10/26).
Lebih lanjut, Hamid membantah spekulasi mengenai adanya motif transaksional retribusi informal di balik lambannya pembersihan. Ia mengungkapkan, akar permasalahan utama murni disebabkan oleh kendala teknis operasional, yakni pembatasan ketat kuota pembuangan akhir menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Saat ini, Satpel LH Jagakarsa hanya diberikan kuota maksimal 10 unit kendaraan per hari yang diizinkan membuang sampah ke Bantargebang. Jumlah armada tersebut dinilai tidak sebanding dengan volume sampah harian yang dihasilkan oleh 6 kelurahan dan 54 RW di seluruh wilayah Kecamatan Jagakarsa. Pembatasan ini memaksa ritme pengangkutan yang semula rutin dilakukan satu hingga dua kali seminggu, kini menurun drastis menjadi dua minggu sekali.
Guna mengatasi penumpukan yang kian mengganggu estetika kota, Satpel LH Jagakarsa telah mengambil langkah taktis dengan melayangkan permohonan dispensasi kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan. Pihaknya mendesak adanya penambahan kuota armada angkut agar sisa sampah yang tertunda di tingkat warga maupun TPS jalur protokol dapat segera dievakuasi total.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar