Kabupaten Bekasi || Temporatur.com
Indeks Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2023.
Dalam waktu singkat, indeks naik dari 1,71 menjadi 3,28, meningkat sebesar 1,57 poin dan mendapatkan predikat baik setelah sebelumnya hanya mendapat predikat cukup.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, menyatakan kebahagian pencapaian ini. Menurutnya, peningkatan indeks SPBE adalah prestasi yang luar biasa bagi Kabupaten Bekasi. Salah satu faktor peningkatan tersebut adalah kebijakan prihal SPBE yang diterapkan oleh Kabupaten Bekasi.
Saat ini, Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Tata Kelola SPBE,ungkapnya.
“Kita sudah memiliki Perbup Tata Kelola SPBE, manajemen kita juga telah memiliki dokumen perencanaan yang tertata dengan baik. Layanan yang kita berikan juga sudah cukup baik, hanya perlu beberapa penguatan lagi,” ujar Yan Yan saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (23/01/2024).
Namun, masih ada beberapa dinas yang belum berhasil meningkatkan indeks SPBE mereka. Hal ini dikarenakan ada beberapa aspek yang belum terdokumentasikan, seperti manajemen risiko, manajemen perubahan, dan lain sebagainya,katanya.
“Indeks ini sejalan dengan tingkat kematangan maturitas, dimana ada lima tingkatan mulai dari kegiatan yang tidak dilaksanakan hingga kegiatan yang sudah dilakukan namun perlu diperbaiki,” ucap Kepala Dinas KomunikasiInformatika dan Statistik Kabupaten Bekasi.
Yan Yan juga menjelaskan bahwa transformasi digital di Pemerintah Kabupaten Bekasi telah berlangsung sejak lama. Meskipun dilakukan secara bertahap, setiap dinas telah menggunakan kanal digital dalam pelayanan publik. Sedangkan untuk layanan internal pemerintahan, adminitrasi sudah mulai didigitalisasi.
“Dalam pemerintahan, mulai dari penganggaran, keuangan, pengelolaan barang hingga tata kelola surat, semuanya sudah dilakukan secara digital,” paparnya.
Selain itu, Kabupaten Bekasi juga telah memiliki pusat data sebagai indikator dalam tata kelola SPBE. Pusat data ini menyimpan semua data yang berasal dari perangkat daerah.
“Setiap perangkat daerah pasti memiliki layanan yang berbasis elektronik. Oleh karena itu, saat ini semua perangkat daerah diarahkan untuk segera memenuhi kaidah SPBE,” terangnya.
Yan Yan berharap bahwa pada tahun 2024, indeks SPBE Kabupaten Bekasi dapat naik menjadi predikat yang sangat baik, tukasnya.
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Bahrul Ulum, menambahkan bahwa hasil yang dicapai oleh Pemkab Bekasi merupakan akibat dari pengembangan perangkat lunak, tata kelola TIK, dan pengembangan infrastruktur yang dilakukan oleh Diskominfosantik.
Diskominfosantik memiliki strategi khusus dalam pengembangan wilayah, terutama pada pembagian infrastruktur. Jaringan fiber optic (FO) telah berkembang di 23 Kecamatan, 33 Perangkat Daerah, 66 Puskesmas, 77 sekolah, Mall Pelayanan Publik, serta Forkopimda. Hal ini membuat infrastruktur Kabupaten Bekasi menjadi lebih baik dan unggul dibandingkan dengan Kabupaten Kota lain di Jawa Barat.
Bahrul juga mengungkapkan bahwa penerapan tata kelola teknologi informasi sudah diterapkan di setiap perangkat daerah dan pemanfaatannya efektif dan efisien.
“Kita telah mengikuti siklusnya dan banyak perangkat daerah yang melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Diskominfo. Saat ini, kita sedang berupaya membenahi tata kelola TIK agar sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE,” tutupnya.
Dengan capaian ini, Kabupaten Bekasi membuktikan bahwa penerapan tata kelola teknologi informasi yang baik dan efisien dapat meningkatkan indeks SPBE. Kabupaten Bekasi siap untuk terus melakukan inovasi dan pengembangan teknologi guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik (Red)
Sumber : Diskominfosantik Kabupaten Bekasi















