KPK Waspadai Maraknya Modus ‘KPK Gadungan’ di Kasus Bea Cukai Semarang

KPK Waspadai Maraknya Modus ‘KPK Gadungan’ di Kasus Bea Cukai Semarang
Keterangan foto : Budi Prasetyo Juru Bicara KPK (ft.istimewa).

KPK Waspadai Maraknya Modus ‘KPK Gadungan’ di Kasus Bea Cukai Semarang

JAKARTA – Temporatur.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk mewaspadai kembalinya modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota atau perwakilan KPK (“KPK Gadungan”).

Peringatan ini menyusul adanya laporan mengenai pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan dapat mengurus atau “mengamankan” kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai untuk wilayah Semarang dan sekitarnya.

Para pelaku biasanya mengklaim memiliki akses untuk mengatur jalannya proses hukum dengan imbalan tertentu.

Juru Bicara KPK menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut menjalankan seluruh proses hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel. KPK menjamin tidak ada praktik negosiasi atau pengurusan perkara di luar jalur hukum resmi.

Bacaan Lainnya

“Kami menegaskan bahwa KPK tidak pernah meminta uang atau imbalan apa pun dalam menangani perkara. Proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tulis KPK dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026).

Masyarakat diminta untuk segera melapor apabila menemui oknum yang menggunakan modus serupa. Laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat atau melalui saluran resmi KPK berikut:Call Center: 198Email:
pengaduan@kpk.go.id

KPK juga mengimbau agar instansi pemerintah maupun swasta tidak melayani permintaan dari pihak yang mencatut nama KPK dan selalu melakukan verifikasi identitas melalui kontak resmi jika merasa ragu.

(Red)

 

Sumber  : KPK RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *