Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden, Siap Perjuangkan Hapuskan Sistem Outsourcing

Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden, Siap Perjuangkan Hapuskan Sistem Outsourcing
Said Iqbal dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada Senin, 8 Juni 2026 di Istana Negara, Jakarta.

Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden, Siap Perjuangkan Hapuskan Sistem Outsourcing

Jakarta – Temporatur.com

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Negara, Senin (8/6).

Usai mengucapkan sumpah jabatan, Said Iqbal langsung menegaskan komitmennya untuk mengawal berbagai isu strategis di dunia kerja, salah satunya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang akan dibahas parlemen ke depannya. Ia menyatakan akan memperjuangkan penghapusan atau setidaknya pembatasan yang sangat ketat terhadap sistem alih daya (outsourcing) yang selama ini menjadi sorotan utama kalangan pekerja di Indonesia.

Menurut Said Iqbal, pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi momen penting untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan hak-hak dasar buruh. Selain itu, ia juga mendorong dilakukannya peninjauan kembali terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 agar aturan yang ada dapat lebih efektif melindungi pekerja dan sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Dalam menjalankan amanah barunya, politisi yang juga aktivis buruh itu menegaskan akan memfokuskan perjuangannya pada tiga pilar utama: menjamin kepastian kerja, memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak dan adil, serta memperkuat sistem jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja.

Bacaan Lainnya

Meski kini menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan, Said Iqbal menegaskan tidak akan melepaskan jabatannya sebagai pimpinan KSPI dan Partai Buruh. Ia juga menekankan bahwa ruang demokrasi bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa, tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan memperjuangkan nasib buruh di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *