Diduga Membela Diri dari Penyerangan, Warga Kelapa Dua Justru Jadi Tersangka

Diduga Membela Diri dari Penyerangan, Warga Kelapa Dua Justru Jadi Tersangka
Dokumentasi Temporatur.com (ft.Jimy)

Diduga Membela Diri dari Penyerangan, Warga Kelapa Dua Justru Jadi Tersangka

Tangerang Selatan, –  Temporatur.com

Sebuah kasus dugaan penyerangan yang berujung saling lapor terjadi di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Pihak keluarga korban mengaku justru dijadikan tersangka saat berupaya membela diri dari aksi kekerasan yang terjadi pada Rabu dini hari, 19 Maret 2026.

Peristiwa bermula ketika seorang pria berinisial DO, yang diduga dalam kondisi mabuk, mendatangi rumah Temi sambil membuat kegaduhan.

DO disebut mencari Temi karena mencurigainya sebagai “cepu” atau informan.
Situasi yang semakin tidak kondusif, terlebih karena di dalam rumah terdapat anak-anak kecil dan balita, membuat Temi bersama keluarganya keluar untuk menghadapi pelaku.

Bacaan Lainnya

Dalam insiden tersebut, DO diduga melakukan penyerangan dengan menusuk paha Rino, kakak Temi.

Merespons serangan itu, Rino melakukan perlawanan dengan membacok DO, meski disebut tidak dengan kekuatan penuh, karena hanya melakukan pembelaan diri dari penyerangan.
Sementara itu, Temi juga ikut mempertahankan diri dengan memukul DO menggunakan genteng yang berada di sekitar teras rumah.

Setelah kejadian tersebut, DO pulang. Namun tidak lama kemudian, ia kembali bersama sekelompok orang yang kemudian melakukan perusakan rumah serta penganiayaan terhadap anggota keluarga Temi.

Dalam kejadian lanjutan itu, istri Rino, Ulfa, turut menjadi korban kekerasan, sementara Riyan, kakak Temi lainnya, mengalami luka.

Merasa terancam, pihak keluarga kemudian mendatangi Polsek Kelapa Dua untuk meminta perlindungan. Namun, menurut keterangan keluarga, langkah tersebut justru berujung pada penetapan Temi sebagai tersangka.

Tidak terima dengan hal tersebut, keluarga Temi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tangerang Selatan. Namun hingga kini, proses penanganan kasus tersebut disebut belum berjalan optimal karena terhambat libur Hari Raya Idulfitri.

Adapun hasil dari konfirmasi pengacara Temi H. Yul Hendri SH.M.H., menyebutkan “menyesalkan sikap polsek kelapa dua menjadikan klien kami tersangka, terlebih Klien kami diabaikan hak- haknya hukumnya sebagai tersangka, seperti tidak didampingi pada saat diperiksa sebagai tersangka, tidak diberikan surat tembusan penahanan dan/atau penangkapan kepada keluarga sehingga keluarga bingung pasal apa yang sangkakan kepada klien kami”.

Sejalan dengan yang disampaikan diatas Menurut Harry rianda SH.MH Tim pengacara Temi “mestinya di era KUHAP baru sudah tidak ada lagi abuse of power APH krna sudah jelas dipasal 95 ayat (3) dan pasal 100 ayat (4) UU No 20 tahun 2025 KUHAP berbunyi 1×24 jam surat penahanan wajib disampakan ke keluarga maupun panasehat hukumnya” pungkasnya

Pihak Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta penanganan yang adil atas kasus ini, mengingat mereka mengklaim tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pembelaan diri dari serangan yang lebih dahulu terjadi.

( Red- Rls )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *