Proyek Pintu Air BSH-0 Senilai Rp60 Miliar Diduga Abaikan Standar K3, Keselamatan Pengguna Jalan dan Pekerja Terancam
Pelaksanaan proyek pembangunan Pintu Air BSH-0 yang dikelola oleh Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi menuai kritik tajam.

Proyek strategis dengan nilai kontrak fantastis mencapai kurang lebih Rp60 Miliar tersebut diduga kuat mengabaikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi konstruksi.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, pihak pelaksana yakni PT Nauly Lestari disinyalir tidak menjalankan standar safety secara maksimal. Padahal, merujuk pada regulasi nasional, K3 merupakan sistem manajemen dan upaya perlindungan wajib guna menjamin keamanan, kesehatan, serta keselamatan seluruh pekerja untuk mencegah kecelakaan kerja maupun dampak lingkungan yang merugikan.
Risiko Tinggi di Tengah Proyek Besar
Pengabaian standar keselamatan pada proyek bernilai puluhan miliar ini dianggap sangat berisiko tinggi. Mengingat kompleksitas pekerjaan infrastruktur air yang melibatkan penggunaan alat berat serta medan kerja yang berbahaya, kepatuhan terhadap protokol keselamatan seharusnya menjadi prioritas utama.
Sesuai dengan regulasi konstruksi yang berlaku di Indonesia, setiap rekanan pemerintah diwajibkan untuk:
Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap bagi seluruh pekerja.
Memasang rambu-rambu peringatan dan pembatas area kerja yang jelas.
Menyiapkan personel pengawas K3 yang bersertifikat di lokasi.
Sorotan Terhadap Pengawasan DSDABMBK Kabupaten Bekasi
Hingga saat ini, proyek Pintu Air BSH-0 yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2025 sebagai solusi penanganan banjir di wilayah Cikarang Barat dan Cibitung ini terus berjalan.
Namun, minimnya pengawasan dari dinas terkait terhadap aspek K3 dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan kerja yang fatal bagi warga masyarakat pengguna jalan dan para buruh konstruksi.
Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai pihak. Masyarakat dan pemerhati konstruksi mendesak DSDABMBK Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan evaluasi lapangan secara menyeluruh. Mereka menuntut adanya teguran b
“Jangan sampai proyek yang tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat justru mengorbankan keselamatan para pekerjanya karena kelalaian kontraktor dalam menerapkan standar K3,” ujar salah satu pemerhati konstruksi setempat
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nauly Lestari maupun pejabat terkait di DSDABMBK Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran standar keselamatan di lokasi proyek Pintu Air BSH-0 tersebut.
(Red)















