Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Aktivis JMPD Deden Guntara Desak DSDABMBK Turun Langsung Awasi Proyek Rekonstruksi Jalan Cipayung–Pasir Tanjung

Aktivis JMPD Deden Guntara Desak DSDABMBK Turun Langsung Awasi Proyek Rekonstruksi Jalan Cipayung–Pasir Tanjung

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 57 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Aktivis JMPD Deden Guntara Desak DSDABMBK Turun Langsung Awasi Proyek Rekonstruksi Jalan Cipayung–Pasir Tanjung

BEKASI — TEMPORATUR.COM

Aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD), Deden Guntara, mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi segera turun langsung ke lokasi proyek rekonstruksi Jalan Cipayung–Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Desakan tersebut disampaikan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur itu berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.

Menurut Deden, pengawasan sejak awal pelaksanaan proyek menjadi hal penting, mengingat kegiatan tersebut menggunakan anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Ia meminta DSDABMBK tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga memastikan pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjalankan tugas pengawasan secara optimal.

“Pihak dinas harus segera turun ke lokasi. Pengawas, konsultan pengawas, dan PPTK perlu memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, volume, serta mutu yang telah ditentukan. Jangan sampai pekerjaan sudah berjalan, tetapi informasi mengenai teknis pelaksanaannya belum jelas,” ujar Deden Guntara, Sabtu 31/10/2026.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan rekonstruksi Jalan Cipayung–Pasir Tanjung tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp2.456.615.309, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Elang Raka Bumi dengan jangka waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender, terhitung sejak 12 Oktober hingga 25 Desember 2026.

Deden mengungkapkan, dirinya telah berupaya meminta penjelasan kepada Edi Solihin selaku pengawas dari dinas terkait sejumlah informasi teknis pekerjaan. Di antaranya panjang dan lebar jalan yang direkonstruksi, ketebalan pengecoran, mutu beton, hingga spesifikasi teknis lainnya.
Namun, menurut Deden, hingga berita ini disusun, konfirmasi yang disampaikannya belum mendapatkan jawaban.
Baginya, keterbukaan informasi mengenai detail pekerjaan merupakan bagian penting dari pengawasan publik. Masyarakat berhak mengetahui standar teknis dan volume pekerjaan yang menjadi dasar penggunaan anggaran daerah.

“Ini bukan untuk menghambat pembangunan. Kami justru mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas. Namun, keterbukaan informasi dan pengawasan harus berjalan agar anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Deden juga menekankan bahwa pengawasan tidak boleh hanya dilakukan menjelang proyek selesai. Pemeriksaan sejak awal hingga tahap akhir pekerjaan diperlukan untuk memastikan kualitas konstruksi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
JMPD berharap DSDABMBK Kabupaten Bekasi segera merespons aspirasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi sekaligus memberikan penjelasan terbuka mengenai spesifikasi teknis proyek.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur bukan semata-mata tentang terserapnya anggaran, melainkan juga tentang kualitas hasil pekerjaan dan manfaat jangka panjang yang dirasakan masyarakat, tutup Deden Guntara.

(Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less