KLH Panggil Perwakilan Petani Bekasi, Dalami Dugaan Pencemaran Sungai BSH 9
- account_circle Apri
- calendar_month 45 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KLH Panggil Perwakilan Petani Bekasi, Dalami Dugaan Pencemaran Sungai BSH 9
BEKASI — TEMPORATUR.COM
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memanggil perwakilan Petani Bekasi Wilayah Utara untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Sungai BSH 9 yang dilaporkan berdampak pada lingkungan dan kematian ikan milik masyarakat.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup bernomor B/S.25/I.4/DOPH/GKM.4.2/10/2026, tertanggal 5 Oktober 2026, dengan perihal Undangan Klarifikasi.
Dalam surat itu, KLH menyebut tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pembuangan limbah B3 menggunakan kendaraan pengangkut limbah milik PT Indra Prasta Indonesia ke Sungai BSH 9.
Dugaan aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan serta kematian ikan milik masyarakat. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Petani Dimintai Keterangan
Klarifikasi terhadap perwakilan Petani Bekasi Wilayah Utara dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober 2026 di Ruang Pemeriksaan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Plaza Kuningan Menara Selatan Lantai 9, Jalan H.R. Rasuna Said Kavling C/11–14, Jakarta Selatan.
Perwakilan petani, Ozi, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan peristiwa dugaan pembuangan limbah di wilayah Desa Sukaindah, kawasan SS BSH 9.
Menurut Ozi, peristiwa yang dilaporkan warga terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, bau menyengat diduga berasal dari aktivitas kendaraan yang disebut membuang limbah di lokasi tersebut.
“Bau yang menyengat mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat dan tidur karena kejadiannya diperkirakan sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Ozi, Rabu (28/10/2026).
Ia mengatakan, kejadian tersebut kemudian mendapat respons dari pihak kepolisian, mulai dari Polsek Sukatani hingga penanganan di Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, para petani mengadukan peristiwa tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar dugaan pencemaran dapat ditindaklanjuti.
KLH Telusuri Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Pemanggilan klarifikasi merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum lingkungan hidup. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap kronologi kejadian, sumber limbah, serta pihak-pihak yang terkait dengan aktivitas yang dilaporkan.
Sejumlah aspek penting perlu ditelusuri, antara lain mekanisme pengangkutan dan pembuangan limbah, kesesuaian pengelolaan limbah dengan ketentuan yang berlaku, kualitas air Sungai BSH 9, serta penyebab kematian ikan yang dilaporkan masyarakat.
Pemeriksaan sampel air dan limbah, apabila dilakukan, juga dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui ada atau tidaknya pencemaran serta kaitannya dengan aktivitas yang dilaporkan.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir penyelidikan maupun kesimpulan resmi terkait penyebab kematian ikan tersebut.
Surat Pemanggilan Merujuk UU Lingkungan Hidup
Dalam surat pemanggilan, KLH turut merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.
Surat tersebut juga mencantumkan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur sanksi terhadap dumping atau pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.
Ketentuan Pasal 104 tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Meski demikian, pencantuman pasal dalam surat pemanggilan tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana. Penerapan ketentuan hukum terhadap pihak tertentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan, kecukupan bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Masyarakat Menanti Kejelasan
Dugaan pencemaran Sungai BSH 9 menjadi perhatian karena menyangkut kualitas lingkungan dan kepentingan masyarakat yang beraktivitas di sekitar aliran sungai.
Masyarakat berharap Kementerian Lingkungan Hidup dapat mengungkap secara transparan hasil penelusuran, termasuk memastikan sumber dugaan limbah, dampak terhadap ekosistem sungai, dan penyebab kematian ikan yang dilaporkan.
Klarifikasi para petani diharapkan menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penanganan selanjutnya diharapkan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab tetap harus menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.
(APRI)
- Penulis: Apri
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar