Perjuangan Nurhayati Berbuah Harapan, PT Bumiayu Akan Upayakan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja
- account_circle Efendi
- calendar_month 18 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Perjuangan Nurhayati Berbuah Harapan, PT Bumiayu Akan Upayakan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Perjuangan Nurhayati Berbuah Harapan, PT Bumiayu Akan Upayakan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja
BLITAR — TEMPORATUR.COM
Perjuangan Nurhayati dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di PT Bumiayu, perusahaan peternakan ayam di wilayah Blitar, mulai membuahkan harapan. Pihak manajemen perusahaan disebut telah menyatakan kesediaannya untuk mengupayakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Kepastian tersebut disampaikan Afton, petugas Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Binawasker) Provinsi Jawa Timur, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Afton, pihak PT Bumiayu telah menyerahkan surat pernyataan kesediaan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan kepada tim Binawasker Provinsi Jawa Timur.
“Nurhayati dan rekan-rekannya akan mendapatkan hak-haknya, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Itu bukan kebaikan perusahaan, melainkan hak yang dijamin undang-undang,” tegas Afton.
Rp2 Juta Merupakan Pembayaran Gaji, Bukan Kompensasi
Dalam kesempatan tersebut, Afton juga memberikan klarifikasi mengenai uang sebesar Rp2.000.000 yang diterima Nurhayati.
Ia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran gaji, bukan kompensasi atas hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
“Yang diterima Nurhayati hari ini adalah pembayaran gaji. Belum termasuk kompensasi. Masih akan kita hitung hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan demikian, pembayaran gaji tersebut belum serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya disampaikan. Hak-hak lain pekerja tetap perlu diperiksa dan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Termasuk di dalamnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi kewajiban pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota DPRD Jatim Tegaskan Perlindungan Pekerja
Perhatian terhadap persoalan tersebut juga datang dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Guntur Wahono. Saat dikonfirmasi menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026, ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab pemerintah.
“Pemerintah harus hadir. Perlindungan terhadap pekerja buruh kandang peternakan adalah kewajiban negara. BPJS Ketenagakerjaan itu wajib dan harus. Bukan sukarela, bukan pemberian, itu hak undang-undang yang tidak bisa ditawar,” tegas Guntur melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut mempertegas pentingnya pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya bagi para pekerja di sektor peternakan yang membutuhkan perlindungan dan jaminan keselamatan kerja.
Nurhayati Terinspirasi Perjuangan Marsinah
Kabar mengenai kesediaan perusahaan mengupayakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan disambut penuh harapan oleh Nurhayati.
Di kediamannya, Nurhayati menyampaikan rasa terima kasih kepada tim GIBM Kota Blitar, yakni Kasmani, Umboyono, Suharto, dan Sumeh, serta rekan-rekan jurnalis yang telah mendampingi proses perjuangannya. Apresiasi juga disampaikan kepada Binawasker Provinsi Jawa Timur atas arahan dan tindak lanjut yang diberikan.
“Terima kasih kepada GIBM Kota Blitar, teman-teman jurnalis, dan Binawasker Provinsi Jawa Timur atas arahan dan petunjuknya. Selama ini yang menjadi penguat dan harapan saya adalah sosok Marsinah, pahlawan buruh yang juga berasal dari tanah Blitar. Jika beliau berani berjuang, saya pun harus berani,” ungkap Nurhayati.
Nama Marsinah, yang dikenal sebagai simbol perjuangan hak-hak buruh di Indonesia, menjadi inspirasi bagi Nurhayati untuk terus memperjuangkan haknya bersama ratusan pekerja lainnya.
Perjuangan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga harapan agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dan hak ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.
*Perjuangan Belum Selesai*
Perkembangan kasus ini menjadi pengingat bahwa pembayaran gaji tidak otomatis menghapus kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja lainnya.
Ada sejumlah hal yang masih perlu dipastikan, antara lain realisasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, penghitungan kompensasi sesuai ketentuan, serta pemenuhan seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya.
Bagi Nurhayati, kesediaan perusahaan untuk mengupayakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, perjuangan belum berakhir sebelum seluruh pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan yang menjadi hak mereka.
Senyum Nurhayati hari ini menjadi simbol tumbuhnya harapan. Sebab, keberanian menyuarakan hak bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri, tetapi juga untuk memperjuangkan keadilan bagi sesama pekerja.
(Efendi)
- Penulis: Efendi
- Editor: Suryo
- Sumber: https://temporatur.com/



Saat ini belum ada komentar